Berita Denpasar
Ancam dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Bangunan di Denpasar Diganjar 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Martin Setiawan (18).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa
Martin Setiawan (18).
Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun, karena dinyatakan terbukti bersalah mencabuli disertai pengancaman terhadap anak di bawah umur inisial SA (12).
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar.
"Terdakwa Martin divonis sepuluh tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 18 April 2022.
Baca juga: Berstatus Tahanan, Wayan Bawa Dikawal Polisi Saat Nikahi Kekasihnya di Mapolresta Denpasar
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menyatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap Aji Silaban.
Meski memutus lebih ringan, majelis hakim dalam surat putusannya sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Kejaksaan Melangsungkan Pernikahan di Polresta Denpasar
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Martin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pula dalam menjatuhkan pidana, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan masa depan anak korban.
Perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban mengalami depresi dan traumatik.
Selain itu, antara terdakwa dan keluarga anak korban belum ada perdamaian.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Pelanggar Masker Masih Tinggi di Denpasar, 27 Orang Terjaring Sidak Masker di Peguyangan Kangin
Seperti diketahui, peristiwa pencabulan ini terjadi bermula kala terdakwa bertemu anak korban di warung milik ayah anak korban di seputaran Sanur.