Berita Bali

Gubernur Bali Koordinasi dengan Menkumham, Terkait Kabar Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat

Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya buka suara terkait dengan isu kenaikan tiga kali lipat Visa On Arrival (VoA).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster - Gubernur Bali Koordinasi dengan Menkumham, Terkait Kabar Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya buka suara terkait dengan isu kenaikan tiga kali lipat Visa On Arrival (VoA).

Ia mengaku baru mendengar kabar tersebut dan Koster berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, muncul kabar bahwa tarif VoA dinaikkan tiga kali lipat oleh pemerintah.

Tarif VoA saat ini Rp 500 ribu per orang dan jika dinaikkan tiga kali lipat sehingga menjadi Rp 1.500.000.

Baca juga: Kabar Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat, Begini Tanggapan Gubernur Bali Wayan Koster

Hal ini membuat banyak pelaku pariwisata di Bali khawatir. Pasalnya, mereka khawatir wisatawan akan sedikit datang ke Bali.

“Saya baru membacanya (berita, Red) hari ini (kemarin, Red), baru akan koordinasi dengan Kemenkumham,” jelasnya di Jayasabha, Denpasar, Bali, Sabtu 16 April 2022.

Koster pun memahami kekhawatiran para pelaku pariwisata terkait penolakan terhadap kabar kenaikan tarif VoA tersebut.

Menurut Ketua DPD PDIP Bali ini, hal tersebut dianggap sangat wajar.

Sebab selaku pelaku pariwisata menyampaikan aspirasi yang memang perlu disampaikan.

“Tidak apa-apa, sebagai aspirasi saya akan sampaikan,” imbuh Koster.

Disinggung apakah dia sendiri setuju atau tidak dengan kenaikan VoA yang dimaksud, Koster menegaskan, dirinya ingin menciptakan situasi yang kondusif dalam membangun pariwisata, dan adanya isu kenaikan itu yang menjawab merupakan ada di ranah instansi yang berwenang.

“Nanti akan saya sampaikan, jangan sampai tiga kali lipat. Harus menciptakan situasi yang kondusif dalam membangun pariwisata. Itu ada yang berwenang,” tegasnya.

"Kepada para komponen pariwisata, berkaitan dengan pemberitaan tarif VoA yg naik 3 kali lipat, dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta, setelah saya cek kepada Menkumhan ternyata tidak benar. Itu berita bohong, jangan percaya. Terima kasih," jelasnya.

Dalam jumpa persnya yang diadakan, Sabtu 16 April 2022, Koster mengatakan baru saja mendengar kabar tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Kemenkumham.

"Makanya saya tanya dulu dengan Pak Menhukmam. Aspirasi saya akan saya sampaikan. Nanti saya sampaikan, masak naik 3 kali lipat. Bukan tidak setuju ada yang berwenang nanti saya sampaikan aspirasi," jelas Koster.

Dan ternyata setelah dilakukan crosscheck, memang berita tersebut merupakan berita bohong atau hoax.

Sebelumnya, sejumlah pelaku maupun stakeholeder pariwisata menolak rencana naiknya tarif VoA yang rencananya sampai tiga kali lipat.

Tarif sebelumnya Rp 500 ribu akan naik menjadi Rp 1,5 juta.

Penolakan itu karena pariwisata Bali yang terlihat baru saja menggeliat, dengan kenaikan tarif itu tentu dinilai akan memberatkan wisatawan yang datang ke Bali.

Hal tersebut membuat Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyampaikan pendapatnya.

Pihaknya bersama sejumlah stakeholder terkait, sangat keberatan dengan hal itu.

Pasalnya kata dia, sejak VoA diberlakukan 7 Maret 2022, kunjungan wisman ke Bali mulai merangkak naik.

Bahkan dalam tiga hari terakhir, angka kedatangan mencapai 2.500 wisman per hari.

Sementara itu, tarif layanan keimigrasian yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk mendukung dunia pariwisata, wisatawan mancanegara dapat menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 hari dengan tarif Rp 500 ribu sesuai PP No 28 Tahun 2019.

Untuk Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 hari dikenakan tarif Rp 2 juta sesuai PMK (bukan US$50.00).

Baca juga: Kunjungan Wisman ke Bali Terus Meningkat, Pemerintah Akan Perluas VoA ke Bandara Lain di Indonesia

Untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun dikenakan tarif Rp 3 juta sesuai PMK (bukan US$110.00).

Untuk Visa Tinggal Terbatas Non Rumah Kedua dikenakan tarif US$150.00 (sesuai PP No 28 Tahun 2019). Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan atas layanan baru Visa dan Izin Tinggal dimaksud (layanan baru terlampir pada Rekapitulasi Jenis dan tarif PNBP).

Rekapitulasi Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP terkait PMK Nomor 9/PMK.02/2022 sebagaimana terlampir. (gil/sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved