Persib Bandung

PERSIB BANDUNG Resmi Digugat ke PN Jakarta Pusat, Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Persib Bandung digugat empat orang, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor, Maung Bandung resmi digugat

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Ligaindonesiabaru.com
Skuat Persib Bandung di Liga 1 2021/2022 

TRIBUN-BALI.COM - PERSIB BANDUNG Resmi Digugat ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Persib Bandung kini tengah mempersiapkan diri menjelang digelarnya Liga 1 2022/2023

Maung Bandung yang di musim lalu hanya finish di posisi kedua, kali ini tak main-main

Skuat asuhan pelatih Robert Alberts itu sudha mulai mendatangkan banyak pemain untuk musim depan

Selain itu Pangeran Biru juga melepas sejumlah pemainnya yang tidak terlalu berkontribusi musim lalu.

Baca juga: Statistik Kiper Baru PERSIB BANDUNG Fitrul Dwi, Punya Catatan Menarik di Liga 1

Baca juga: Kejutan Persib Bandung, Tak Masuk Radar Bobotoh, Kejelian Robert Alberts Menakar Pemain Baru

Baca juga: REKAP Aktivitas Transfer Pemain Persib Bandung, Gerak Cepat Manajemen Bikin Bobotoh Optimis Juara

Baca juga: Agresivitas Sat Set Persib Bandung Datangkan Pemain Persipura, Siapa Menyusul David Rumakiek?

Hingga saat ini, Maung Bandung sudah melepas 11 pemain dan baru mendatangkan 5 pemain.

Maung Bandung kemungkinan masih mendatangkan banyak pemain

Di tengah hiruk-pikuk transfer pemain, Persib Bandung harus menghadapi masalah pelik

Maung Bandung resmi digugat ke pengadilan

Persib Bandung digugat empat orang, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.

Tak hanya Persib Bandung, mereka juga melakukan gugatan terhadap PSSI, Barito Putera, bomber asing milik Maung Bandung, David da Silva, serta sponsor Liga 1 2021/2022, yaitu Bank BRI, atas dugaan praktik sepak bola gajah yang terjadi di akhir kompetisi.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta, dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April lalu.

Hingga Senin (18/4/2022) status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta enam poin tuntutan kepada majelis hakim untuk dikabulkan, meliputi pembatalan hasil pertandingan Persib Bandung kontra Barito Putera, hingga tuntutan materil Rp 1 miliar, dan kerugian imateril yang tidak disebutkan nominalnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat sepak bola yang juga peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto atau akrab disapa Eko Maung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan penggugat, merupakan hal yang tidak mendasar atau salah kaprah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved