Persib Bandung
Respons PERSIB BANDUNG Setelah Digugat ke Pengadilan, Komentar Pengamat Bikin Lega
Persib Bandung sebagai salah satu subjek yang digugat ke pengadilan masih belum mengambil sikap dalam kasus degradasinya Persipura Jayapura.
"Tadi sudah saya cek, bahwa kami (PT PBB) hingga saat ini belum menerima pemberitahuan termasuk panggilan terkait gugatan yang diajukan tersebut," ujar Kuswara, Senin (18/4/2022) dilansir dari Tribun Jabar.
Menurutnya, apabila pihaknya nanti telah menerima surat pemberitahuan terkait gugatan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum menanggapi terkait persoalan tersebut.
"Jadi nanti kalau sudah kami terima surat tersebut, kami tentu akan mengkaji dulu, khususnya dari sisi hukumnya bagaimana,"
"Setelah itu, baru kami bisa memberikan tanggapan apa yang akan dilakukan, karena saat ini kami pun belum melihat isi gugatannya seperti apa," ucapnya.
Seperti yang diketahui pada pekan penutup Liga 1, Persib Bandung menutup musim 2021/22 dengan hasil imbang 1-1 atas Barito Putera.
Hasil imbang sudah cukup membuat Persipura terdegarasi, sekalipun mereka menang berapapun skornya.(Bolasport.com)
Komentar Pengamat
Menanggapi gugatan tersebut, pengamat sepak bola yang juga peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto atau akrab disapa Eko Maung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan penggugat, merupakan hal yang tidak mendasar atau salah kaprah.
Menurutnya, ada dua hal yang tidak tepat dilakukan oleh penggugat, pertama dari segi yurisdiksi, yaitu lembaga ekskutor yang akan mengeluarkan putusan gugatan tersebut.
Kedua, pembuktian atau barang bukti yang menjadi gugatan tersebut.
"Apalagi mereka pakai pasal perbuatan melawan hukum, nah, perbuatan yang mana dan seperti apa yang menjadi dasar gugatan itu,"
"Karena, sesuatu perbuatan melawan hukum itu, jika ada aturan yang dilanggar, atau bertindak yang enggak bener,"
"Jadi bertindak yang enggak benernya di mana dan apa buktinya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/2022).
Apalagi ini gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri, artinya, kata Eko, gugatan dilayangkan, jika terbukti ada hukum nasional yang dilanggar.
Sementara itu, jika tidak ada pembuktian dari adanya dasar hukum nasional yang dilanggar, maka bagaimana hasil putusannya.