Persib Bandung

Respons PERSIB BANDUNG Setelah Digugat ke Pengadilan, Komentar Pengamat Bikin Lega

Persib Bandung sebagai salah satu subjek yang digugat ke pengadilan masih belum mengambil sikap dalam kasus degradasinya Persipura Jayapura.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
dok ist/Liga Indonesia Baru
Para pemain Persib Bandung bentangkan spanduk Stop War dan gelorakan pesan damai untuk Ukraina dan Rusia jelang laga kontra Persija Jakarta di kompetisi Liga 1 2021/2022 pekan ke-28 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Selasa 1 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - Begini respons Persib Bandung setelah digugat ke Pengadilan

Maung Bandung resmi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat terkait pertandingan kontra Barito Putera di pekan ke-34 Liga 1 2021/2022

Pertandingan yang berakhir imbang itu membuat Persipura Jayapura harus terjun bebas ke Liga 1 musim depan

Persib Bandung sebagai salah satu subjek yang digugat ke pengadilan masih belum mengambil sikap dalam kasus degradasinya Persipura Jayapura.

Publik sepakbola Indonesia digegerkan dengan kasus gugatan yang diajukan oleh sejumlah individu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus degradasinya Persipura.

Baca juga: HOT TRANSFER PERSIB BANDUNG: Kabar Terkini Dimas Drajad, Bakal Ikuti Jejak Ciro Alves?

Baca juga: STRIKER PERSIB BANDUNG David da Silva Digugat ke Pengadilan, Maung Bandung Dituntut Rp 1 M

Baca juga: Persib Bandung Digugat Rp 1 Miliar dan David da Silva, Eko Maung: Langkah Konyol

Baca juga: Jelang AFC 2022, Meskipun Libur Bali United Tetap Genjot Latihan Fisik Pemain, Persiapan Jalan Terus

Seperti diketahui melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 ada gugatan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hingga hari Senin (18/4/2022), status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugatnya ada empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.

Gugatan keempat orang itu diarahkan pada PSSI, Persib Bandung, David Da Silva (striker Persib), dan Barito Putera.

Keempat subjek gugatan itu dianggap berperan dalam terdegradasinya Persipura Jayapura ke Liga 2.

Keempat nama tersebut bukanlah bagian dari manajemen Persipura Jayapura.

Dilansir dari redaksi Tribun Jabar, Persib sebagai salah satu klub yang digugat masih belum bisa mengambil sikap untuk kasus ini.

Hal ini dikonfirmasi dari wawancara Tribun Jabar dengan salah satu Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), Kuswara S Taryono pada Senin (18/4/2022).

Menurut Kuswara, sampai saat ini klub masih belum bisa mengambil keputusan apapun.

Bahkan pihak klub sebagai yang digugat belum menerima pemberitahuan dari kantor Pengadilan atas kasus ini.

"Tadi sudah saya cek, bahwa kami (PT PBB) hingga saat ini belum menerima pemberitahuan termasuk panggilan terkait gugatan yang diajukan tersebut," ujar Kuswara, Senin (18/4/2022) dilansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, apabila pihaknya nanti telah menerima surat pemberitahuan terkait gugatan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum menanggapi terkait persoalan tersebut.

"Jadi nanti kalau sudah kami terima surat tersebut, kami tentu akan mengkaji dulu, khususnya dari sisi hukumnya bagaimana,"

"Setelah itu, baru kami bisa memberikan tanggapan apa yang akan dilakukan, karena saat ini kami pun belum melihat isi gugatannya seperti apa," ucapnya.

Seperti yang diketahui pada pekan penutup Liga 1, Persib Bandung menutup musim 2021/22 dengan hasil imbang 1-1 atas Barito Putera.

Hasil imbang sudah cukup membuat Persipura terdegarasi, sekalipun mereka menang berapapun skornya.(Bolasport.com)

Komentar Pengamat

Menanggapi gugatan tersebut, pengamat sepak bola yang juga peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto atau akrab disapa Eko Maung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan penggugat, merupakan hal yang tidak mendasar atau salah kaprah.

Menurutnya, ada dua hal yang tidak tepat dilakukan oleh penggugat, pertama dari segi yurisdiksi, yaitu lembaga ekskutor yang akan mengeluarkan putusan gugatan tersebut.

Kedua, pembuktian atau barang bukti yang menjadi gugatan tersebut.

"Apalagi mereka pakai pasal perbuatan melawan hukum, nah, perbuatan yang mana dan seperti apa yang menjadi dasar gugatan itu,"

"Karena, sesuatu perbuatan melawan hukum itu, jika ada aturan yang dilanggar, atau bertindak yang enggak bener,"

"Jadi bertindak yang enggak benernya di mana dan apa buktinya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/2022).

Apalagi ini gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri, artinya, kata Eko, gugatan dilayangkan, jika terbukti ada hukum nasional yang dilanggar.

Sementara itu, jika tidak ada pembuktian dari adanya dasar hukum nasional yang dilanggar, maka bagaimana hasil putusannya.

"Dalam berbagai praktik dunia olahraga, khususnya sepak bola tanah air, selama ini menghindari keterlibatan pengadilan negara,"

"Maka dari itu, dibentuknya NDRC (National Dispute Resolution Chamber) Indonesia, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi seperti ini,"

"Jadi hal ini menurut saya sudah konyol dan mempermalukan dirinya sendiri," ucapnya.

Eko pun menilai bahwa pernyataan bahwa dugaan praktik sepak bola gajah yang dilakukan oleh Persib Bandung menghadapi Barito Putera selama ini, selalu disampaikan oleh secara personal, bukan dari kepala daerah atau manajemen Persipura Jayapura.

Ia menambahkan kemungkinan Persib akan kalah gugatan, adalah hal yang tidak mungkin, bahkan belum tentu gugatan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh lembaga yuridis.

"Enggak akan atuh Persib kalah gugatan, karena dasar gugatannya dan tujuan gugatannya juga enggak tepat, belum tentu juga dilanjutin kok perkaranya,"

"Jadi enggak bisa ini, enggak tepat, ini karena ada orang yang serampangan,"

"Apalagi ini gugatan ini bukan dari pihak manajemennya (Persipura), bahkan dari legal standingnya aja enggak jelas," ujar Eko.

Terkait kemungkinan Persib Bandung melakukan gugatan balik atas dugaan pencemaran nama baik, menurutnya hal itu bisa di lakukan.

Namun, ia meyakini bahwa hal itu tidak akan dilakukan, mengingat karakteristik para pengurus manajemen yang selalu berpikir rasional, maka gugatan balik tidak akan dilakukan.

"Saya yakin kalau lihat karakteristik orang-orang Persib yang selalu berpikir rasional, enggak lah enggak akan lakukan itu (gugatan balik),"

"Kalaupun bisa ya bisa aja, tapi ya buat apa juga diladenin. Malahan nanti juga hakim bakal menolak gugatan ini. Ini mah konyol lah, rame teu puguh," katanya.(*Tribunjabar.id)

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved