Persib Bandung

STRIKER PERSIB BANDUNG David da Silva Digugat ke Pengadilan, Maung Bandung Dituntut Rp 1 M

Striker Persib Bandung David da Silva resmi digugat ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tidak hanya pemain asal Brazil itu, Persib Bandung juga diguga

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
persib.co.id
Penyerang Persib Bandung, David da Silva (baju putih) 

TRIBUN-BALI.COM - Striker Persib Bandung David da Silva resmi digugat ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tidak hanya pemain asal Brazil itu, Persib Bandung juga digugat

Persib Bandung kini tengah mempersiapkan diri menjelang digelarnya Liga 1 2022/2023

Maung Bandung yang di musim lalu hanya finish di posisi kedua, kali ini tak main-main

Baca juga: HOT TRANSFER PERSIB BANDUNG: Kabar Terkini Dimas Drajad, Bakal Ikuti Jejak Ciro Alves?

Baca juga: Jelang AFC 2022, Meskipun Libur Bali United Tetap Genjot Latihan Fisik Pemain, Persiapan Jalan Terus

Baca juga: PEMAIN MANCHESTER UNITED Bruno Fernandes Alami Kecelakaan Lalulintas, Mobilnya Ringsek

Baca juga: ELKAN BAGGOTT Dapat Pujian Setinggi Langit dari Media Inggris, Tampil Menawan di Laga Debut

Skuat asuhan pelatih Robert Alberts itu sudha mulai mendatangkan banyak pemain untuk musim depan

Selain itu Pangeran Biru juga melepas sejumlah pemainnya yang tidak terlalu berkontribusi musim lalu.

Hingga saat ini, Maung Bandung sudah melepas 11 pemain dan baru mendatangkan 5 pemain.

Maung Bandung kemungkinan masih mendatangkan banyak pemain

Di tengah hiruk-pikuk transfer pemain, Persib Bandung harus menghadapi masalah pelik

Maung Bandung resmi digugat ke pengadilan

Persib Bandung digugat empat orang, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.

Tak hanya Persib Bandung, mereka juga melakukan gugatan terhadap PSSI, Putera, bomber asing milik Maung Bandung, David da Silva, serta sponsor Liga 1 2021/2022, yaitu Bank BRI, atas dugaan praktik sepak bola gajah yang terjadi di akhir kompetisi.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta, dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April lalu.

Hingga Senin (18/4/2022) status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta enam poin tuntutan kepada majelis hakim untuk dikabulkan, meliputi pembatalan hasil pertandingan Persib Bandung kontra Barito Putera, hingga tuntutan materil Rp 1 miliar, dan kerugian imateril yang tidak disebutkan nominalnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved