Persib Bandung

STRIKER PERSIB BANDUNG David da Silva Digugat ke Pengadilan, Maung Bandung Dituntut Rp 1 M

Striker Persib Bandung David da Silva resmi digugat ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tidak hanya pemain asal Brazil itu, Persib Bandung juga diguga

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
persib.co.id
Penyerang Persib Bandung, David da Silva (baju putih) 

"Apalagi ini gugatan ini bukan dari pihak manajemennya (Persipura), bahkan dari legal standingnya aja enggak jelas," ujar Eko.

Terkait kemungkinan Persib Bandung melakukan gugatan balik atas dugaan pencemaran nama baik, menurutnya hal itu bisa di lakukan.

Namun, ia meyakini bahwa hal itu tidak akan dilakukan, mengingat karakteristik para pengurus manajemen yang selalu berpikir rasional, maka gugatan balik tidak akan dilakukan.

"Saya yakin kalau lihat karakteristik orang-orang Persib yang selalu berpikir rasional, enggak lah enggak akan lakukan itu (gugatan balik),"

"Kalaupun bisa ya bisa aja, tapi ya buat apa juga diladenin. Malahan nanti juga hakim bakal menolak gugatan ini. Ini mah konyol lah, rame teu puguh," katanya.

Berdasarkan, informasi yang diterima Tribun Jabar.id, berikut isi petitum gugatan dugaan sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David Da Silva:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;

3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;

4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;

5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materiil

Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;

Kerugian Immateriil;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved