Berita Badung

BPKAD Badung Pastikan THR Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri, Siapkan Anggaran Rp 60 M Lebih

Pencairan Tunjangan Hari (THR) di kabupaten Badung masih menjadi tanda tany Pasalnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tidak memberi jawaban past

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Kompas.com/Karnia Septia - monily.id
ILUSTRASI THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan. 

 


TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pencairan Tunjangan Hari (THR) di kabupaten Badung masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tidak memberi jawaban pasti terkait kapan akan direalisasikan.


Padahal  Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.


Sesuai PP tersebut, THR ASN diharapkan bisa direalisasikan sebelum hari raya Idul Fitri.

Bahkan Pemerintah daerah juga harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pencairan THR tersebut.

Baca juga: 206 CPNS Terima SK, Hanya 42 Orang BerKTP Klungkung


Kendati demikian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempertegas jika THR ASN tahun ini dipastikan cair sebelum hari raya atau sesuai dengan PP tersebut.

Bahkan pemkab Badung pun sudah mempersiapkan hal itu.


"Iya kita memang masih berproses terkait pencairan THR tahun ini," kata Kepala BPKD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini saat dikonfirmasi Selasa 19 April 2022.


Dirinya mengaku THR akan tetap akan terealisasi sesuai dengan peraturan presiden.

Bahkan dirinya kini tengah menyediakan anggaran untuk pembayaran THR tersebut.


"Jadi sesuai arahan PP dan edaran dapat dicairkan sebelum hari raya," ucapnya.


Diakui, saat ini untuk pencairan THR pihaknya menyediakan anggaran Rp 60 Miliar lebih.

Pasalnya THR diberikan satu kali gaji, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai golongan.

 

Baca juga: KASUS MAFIA MINYAK GORENG: 4 Orang Ditetapkan Sebagai TERSANGKA, Ternyata Bukan Orang Sembarangan


"Kalau besaran berbeda. Namun kita sudah siapkan dana Rp 60 Miliar lebih," sambungnya.


Pihaknya pun mengaku saat ini Pemkab Badung sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Presiden  tentang THR tahun ini.

Sehingga jika Perbup sudah selesai bisa direalisasikan.


"Saat ini Draf Perbup sudah di Bagian Umum," jelasnya.


Disinggung mengenai berapa ASN yang akan mendapat THR, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara detail.

Hanya saja jumlah diperkirakan mencapai 8 ribu orang.


"Kalau jumlah ASN saya tidak hafal. Yang jelas kita sudah siapkan anggarannya.

Sehingga perbup sudah selesai, bisa kita realisasikan," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di kabupaten Badung sampai saat ini belum jelas kapan akan diberikan.

Padahal Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.


Sesuai PP tersebut, THR ASN diharapkan bisa direalisasikan sebelum hari raya Idul Fitri.

Bahkan Pemerintah daerah juga harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pencairan THR tersebut.


Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang ditemui usai sidang Paripurna di gedung DPRD Badung pada Selasa 19 April 2022 mengakui bahwa THR tersebut masih dalam proses.

Sayangnya Giri Prasta hanya menjawab normative terkait dengan pencairan THR tersebut.


“Tentang itu, (THR -red) masih berproses,” kata Bupati yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Badung itu. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved