Berita Bangli

PNS Curi Handphone di Bangli, Ada Pilihan Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Satreskrim Polres Bangli menangkap seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Bangli.

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi pencuri - PNS Curi Handphone di Bangli, Ada Pilihan Penyelesaian Lewat Restorative Justice 

Pencarian kembali dilakukan sore hari usai upacara tiga bulanan.

Ia kemudian menyimpulkan ponselnya telah hilang dicuri.

Ia kemudian melapor ke Polres Bangli.

Iptu I Wayan Sarta mengatakan, atas kecurigaan tersebut, Selasa 19 April 2022, tim opsnal berupaya melakukan penyelidikan terkait identitas dan posisi terduga pelaku.

Diketahui, Ni Luh E merupakan pegawai laundry di sebuah pelayanan kesehatan dan dia berstatus sebagai PNS.

"Pada saat diinterogasi, dia mengakui bahwa memang benar dia yang telah melakukan pencurian ponsel saat dia menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan," ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bangli untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.

Kepada tim penyidik, perempuan 53 tahun itu mengaku kepepet mencuri karena desakan ekonomi.

Ponsel rencananya akan ia jual.

Baca juga: Wayan Suarsa Sujud Syukur di Hadapan Jaksa, Tersangka Pencurian Bebas Hukuman & Kembali ke Keluarga

"Pelaku mengambil HP dengan berpura-pura membantu acara tiga bulanan. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dan memasukan HP kedalam sokasi yang berada di atas meja kemudian membawanya kabur. Sat ini pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor sampai proses hukumnya selesai," tandasnya.

Belum diketahui apakah kasus ini akan dibawa sampai ke meja persidangan atau lewat mediasi Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Saat ini, penegak hukum tengah menggencarkan penyelesaian perkara tertentu dengan keadilan restoratif. (*)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved