Berita Bangli
PNS Curi Handphone di Bangli, Ada Pilihan Penyelesaian Lewat Restorative Justice
Satreskrim Polres Bangli menangkap seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satreskrim Polres Bangli menangkap seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Bangli.
Perempuan berinisial Ni Luh E itu terjerat kasus pencurian handphone.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, kami mencurigai seseorang atas nama Ni Luh E," ucap Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, Rabu 20 April 2022.
Kejadian bermula Kamis 7 April 2022. Ketut Hartawan bersama keluarganya dari Desa Mengwi, Badung mengunjungi kediaman kakak kandungnya bernama Ni Putu Heni di Kelurahan Kawan, Bangli, Bali karena ada acara tiga bulanan anak.
Pada saat acara berlangsung, anak Ketut Hartawan yang bernama I Putu Gede Surya Darma meminjam ponsel untuk bermain game di ruang laundry.
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Tu Cenik, Tersangka Pencurian Sapi di Jembrana
Tak berselang lama, anak 11 tahun itu diminta memindahkan pirin.
Gede Surya meletakkan handphone Oppo A54 di atas meja bersama tiga handphone lain milik sepupunya.
Saat kembali ke ruang laundry, HP itu sudah tidak ada.
Gede Surya mengira adiknya memindahkan ponsel ke kamar.
Namun setelah ditanya, adiknya mengaku tidak tahu.
Gede Surya kembali ke ruang laundry untuk mencari ponsel ayahnya.
Namun hasilnya nihil.
Sehingga ia mendatangi ayahnya dan mengatakan ponselnya hilang.
Hartawan segera mengambil ponsel lain miliknya untuk menghubungi nomornya.
Namun handphone itu sudah tidak aktif.
Pencarian kembali dilakukan sore hari usai upacara tiga bulanan.
Ia kemudian menyimpulkan ponselnya telah hilang dicuri.
Ia kemudian melapor ke Polres Bangli.
Iptu I Wayan Sarta mengatakan, atas kecurigaan tersebut, Selasa 19 April 2022, tim opsnal berupaya melakukan penyelidikan terkait identitas dan posisi terduga pelaku.
Diketahui, Ni Luh E merupakan pegawai laundry di sebuah pelayanan kesehatan dan dia berstatus sebagai PNS.
"Pada saat diinterogasi, dia mengakui bahwa memang benar dia yang telah melakukan pencurian ponsel saat dia menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan," ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bangli untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.
Kepada tim penyidik, perempuan 53 tahun itu mengaku kepepet mencuri karena desakan ekonomi.
Ponsel rencananya akan ia jual.
Baca juga: Wayan Suarsa Sujud Syukur di Hadapan Jaksa, Tersangka Pencurian Bebas Hukuman & Kembali ke Keluarga
"Pelaku mengambil HP dengan berpura-pura membantu acara tiga bulanan. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dan memasukan HP kedalam sokasi yang berada di atas meja kemudian membawanya kabur. Sat ini pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor sampai proses hukumnya selesai," tandasnya.
Belum diketahui apakah kasus ini akan dibawa sampai ke meja persidangan atau lewat mediasi Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Saat ini, penegak hukum tengah menggencarkan penyelesaian perkara tertentu dengan keadilan restoratif. (*)
Kumpulan Artikel Bangli