Berita Bali
Wanita WN Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara, Bobol ATM di Denpasar dan Badung
Baklanova Khrystyna (33) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Baklanova Khrystyna (33) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina ini dinilai terbukti bersalah membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BUMN di Denpasar dan Badung.
"Jaksa penuntut sudah mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsidair delapan bulan kurungan terhadap terdakwa Baklanova Khrystyna," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu 20 April 2022.
Dalam surat tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa Baklanova Khrystyna dinilai dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Baca juga: Diduga Bobol ATM di Denpasar dan Badung, WN Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kata Luga, sidang telah memasuki agenda replik dari jaksa penuntut.
Replik diajukan, menanggapi pembelaan tertulis yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan duplik.
"Sidang putusan dijadwalkan pekan depan," ungkapnya.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Baklanova Khrystyna membobol sejumlah ATM di Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung.
Penangkapan terdakwa bermula dari adanya laporan nasabah bernama Nur Hayati dan saksi Marda.
Kedua saksi tersebut mengalami pemotongan saldo pada rekeningnya, padahal tidak melakukan transaksi.
Polisi kemudian mengecek CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan.
Hasilnya terlihat dari rekaman CCTV, seseorang memakai helm warna kuning dan jaket hijau muda sedang melakukan transaksi.
Polisi selanjutnya menelusuri alur perjalanan terdakwa mulai menguras uang nasabah hingga ke tempat tinggalnya di vila kawasan Ungasan, Badung.
Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui telah melakukan beberapa kali transfer dana dengan menggunakan kartu magnetik yang diberikan oleh temannya bernama Maxim (buron).
Total uang yang ditransfer dari rekening Nur Hayati Rp 175,8 juta.
Sedangkan uang yang ditransfer dari rekening Marda Rp 149,8 juta.
Total aliran dana dari yang ditransfer oleh terdakwa Rp 325,6 juta.
Saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 buah kartu magnetik.
Baca juga: WNA Ukraina di Bali Sudah Tidak Dapat Menarik Uang di ATM Karena Perang
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak bank secara materiil karena mengganti uang nasabah.
Bank juga mengalami kerugian immateriil lantaran dapat merusak nama baik serta kredibilitas bank.
Selain itu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya digandakan dan digunakan bertransaksi. (*)
Kumpulan Artikel Bali