Berita Denpasar

Bekerja Nempel Sabu di Seputaran Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara

Merio Devana (39) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa diminta mengambil tempelan sabu seberat 50 gram di Jalan Gatot Subroto oleh Ibuk Ajik. 

Usai berhasil mengambil tempelan itu terdakwa diperintah memecah paket sabu itu menjadi beberapa paket.

Sehari kemudian terdakwa diperintah menempel dua paket sabu di pinggir Gang Sawah, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Namun besoknya saat berada di kamarnya, terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali.

Lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 12 paket sabu seberat 52,81 gram netto. 

Dengan ditemukannya barang bukti sabu tersebut, diakui oleh terdakwa adalah milik dari orang yang bernama Ibuk Ajik.

Terdakwa hanya menjalankan perintah dari Ibuk Ajik untuk melakukan pengambilan dan penempelan paket sabu tersebut.

Selama terdakwa bekerja dengan Ibuk Ajik, terdakwa sudah menerima upah uang sebesar Rp. 10 juta.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved