Berita Denpasar

Bekerja Nempel Sabu di Seputaran Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara

Merio Devana (39) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merio Devana (39) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur ini didakwa karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Merio sendiri mengaku bekerja menempel sabu di seputaran Denpasar.

Atas perbuatannya, Merio pun kini terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Baca juga: Musnahkan Dua Pohon Ganja, Kejari Badung Masih Simpan Ganja Kering dan Sabu, Ini Penjelasannya

Baca juga: Ditangkap Bawa Paket Sabu, Iwan Kurniawan Dituntut 6 Tahun Penjara

"Terdakwa Merio Devana sudah menjalani sidang. Kami selaku penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut," terang Aji Silaban saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April 2022.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar ini mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Merio dengan dakwaan subsidairitas.

Yakni dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Terdakwa kembali menjalani sidang pekan depan. Agendanya pemeriksaan para saksi," ungkap Aji Silaban. 

Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Merio ditangkap di kamar kost, Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 19.15 Wita.

Merio ditangkap karena diduga terlibar peredaran sabu.

Kala ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 12 plastik klip sabu seberat 52,81 gram netto. 

Terlibatnya terdakwa dalam bisnis gelap narkotik ini berawal saat berkenalan dengan Ibuk Ajik (DPO), melalui sepupunya Ibuk Ajik yang bernama Yusdi. 

Terdakwa kenal Ibuk Ajik hanya melalui telepon.

Setelah perkenalan tersebut, terdakwa bekerja dengan ibuk Ajik menempel narkoba.

Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa diminta mengambil tempelan sabu seberat 50 gram di Jalan Gatot Subroto oleh Ibuk Ajik. 

Usai berhasil mengambil tempelan itu terdakwa diperintah memecah paket sabu itu menjadi beberapa paket.

Sehari kemudian terdakwa diperintah menempel dua paket sabu di pinggir Gang Sawah, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Namun besoknya saat berada di kamarnya, terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali.

Lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 12 paket sabu seberat 52,81 gram netto. 

Dengan ditemukannya barang bukti sabu tersebut, diakui oleh terdakwa adalah milik dari orang yang bernama Ibuk Ajik.

Terdakwa hanya menjalankan perintah dari Ibuk Ajik untuk melakukan pengambilan dan penempelan paket sabu tersebut.

Selama terdakwa bekerja dengan Ibuk Ajik, terdakwa sudah menerima upah uang sebesar Rp. 10 juta.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved