Berita Badung

Musnahkan Dua Pohon Ganja, Kejari Badung Masih Simpan Ganja Kering dan Sabu, Ini Penjelasannya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung melakukan pemusnahan barang bukti dua pohon ganja di halaman kantor kejari Badung pada Rabu 20 April 2022

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Istimewa
Kejaksaan Negeri Badung saat melakukan pemusnahan barang bukti dua pohon Ganja di halaman Kejari Badung pada Rabu 20 April 2022. 

 


TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung melakukan pemusnahan barang bukti dua pohon ganja di halaman kantor kejari Badung pada Rabu 20 April 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkotika yang menjerat terdakwa Basroni Rais.


Hanya saja tidak semua barang bukti dimusnahkan, mengingat perkara tersebut belum selesai atau inkrach.

Sebenarnya ada beberapa barang bukti yang diamankan pada kasus tersebut, seperti ganja kering satu toples kecil, Sabu seberat 2.88 gram netto termasuk alat isap, timbangan dan klip.

Baca juga: Dinkes Bali Tanggap Rabies, Gelar Workshop Libatkan 32 Stakeholder


Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H didampingi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H mengatakan dua pohon ganja yang musnahkan berukuran 137cm.


"Jadi kita musnahkan pohon ganjanya saja hari ini.

Kenapa ganja dimusnahkan, karena barang buktinya dalam bentuk pohon  yang ditanam di pot yang BB-nya baik daunnya maupun batangnya bisa jatuh rontok dan bisa disalahgunakan," ujarnya.


Dijelaskan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Pohon Ganja dalam perkara atas nama terdakwa Basroni Rais dihadiri Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Badung, Fajar Said, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Gatot Hariawan serta JPU Kejari Badung.


"Jadi saat pemusnahan kami juga hadirkan terdakwa," jelasnya
 
Lebih lanjut dijelaskan, kasus narkotika tersebut semula di tangani Polres Badung.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika, pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022.


Sehingga pada saat itu sekitar  pukul 10.50 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penggeledahan terhadap Tersangka bernama Basroni Rais yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Selatan No. 21, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. 

Baca juga: DETIK-Detik Mobil Ditabrak KRL, Sopir Hanya Bisa Tutup Mata, Ustaz Ahmad: Allahu Akbar Saya Pasrah


Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14  paket narkotika jenis Sabu dengan berat 2,88 gram, alat hisap Sabu, satu plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja, satu toples plastik kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja,  timbangan digital, sebungkus pipet plastik bening garis kuning putih, dan satu bendel plastik klip.


"Selain itu saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka," jelasnya sembari mengatakan pohon ini dari hasil BAB didapat dari temannya di Sumatra.
 
Saat ini tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H menambahkan saat ini hanya beberapa barang bukti yang dimusnahkan salah satunya pohon ganja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved