Berita Badung

Musnahkan Dua Pohon Ganja, Kejari Badung Masih Simpan Ganja Kering dan Sabu, Ini Penjelasannya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung melakukan pemusnahan barang bukti dua pohon ganja di halaman kantor kejari Badung pada Rabu 20 April 2022

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Istimewa
Kejaksaan Negeri Badung saat melakukan pemusnahan barang bukti dua pohon Ganja di halaman Kejari Badung pada Rabu 20 April 2022. 

Namun untuk barang bukti yang lain seperti sabu tidak ikut dimusnahkan.


"Jadi karena jumlahnya sedikit untuk kepentingan pembuktian di persidangan dulu. Baik itu sabu maupun barang bukti yang lain," katanya.


Selain itu, pemusnahan pohon dilakukan lebih awal karena beratnya bisa berkurang, karena menjadi kering. Sementara serat sabu tidak mudah menyusut.


"Kalau ganja, disimpan lama bisa menyusut karena kering.

Namun untuk sabunya akan dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti dari perkara narkotika yang lain," jelasnya sembari mengatakan kalau kasusnya sudah inkracht pasti dimusnahkan. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved