Berita Gianyar

Ketua PDIP Gianyar Disomasi, Minta Tanah Kantor Partai Dikosongkan atau Ganti Rugi

Ketua DPC PDIP Gianyar, Made Mahayastra, menerima surat somasi terkait pendirian kantor DPC PDIP Gianyar

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kantor DPC PDIP Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali - Ketua PDIP Gianyar Disomasi, Minta Tanah Kantor Partai Dikosongkan atau Ganti Rugi 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ketua DPC PDIP Gianyar, Made Mahayastra, menerima surat somasi terkait pendirian kantor DPC PDIP Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Surat somasi pertama dilayangkan pada 11 April 2022.

Dan, somasi kedua sekaligus tembusannya dilayangkan, Kamis 21 April 2022.

Somasi tersebut dilayangkan oleh I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya, Charlie Usfunan.

Baca juga: Ketua PDIP Gianyar Disomasi, Diminta Kosongkan Tanah Kantor PDIP Gianyar atau Ganti Rugi

Dihubungi wartawan, Kamis 21 April 2022, Charlie Usfunan mengakui pihaknya melayangkan surat somasi kepada Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra.

Isi somasi tersebut di antaranya bahwa kliennya, Wayan Nuastha bersama Made Mahayastra memiliki sebidang tanah bersama dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomer 22.05.02.06.1.1385 atas nama I Wayan Nuastha dan Made Mahayastra.

"Bahwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, pada sebidang tanah tersebut berdiri bangunan yang digunakan sebagai sekretariat DPC PDIP Gianyar, yang mana Bapak Made Mahayastra merupakan Ketua DPC PDIP Gianyar," ujar Usfunan.

Dalam surat tersebut, Usfunan juga menuliskan, Mahayastra tidak pernah meminta persetujuan pada kliennya terkait tanah tersebut untuk pendirian bangunan sekretariat DPC PDIP Gianyar.

"Klien kami merasa dirugikan, karena sebidang tanah tersebut merupakan tanah milik klien kami dan klien kami tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut," ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya mengharapkan itikad baik dan meminta Mahayastra untuk melakukan dua hal.

Pertama, yakni mengosongkan sebidang tanah tersebut; dan kedua memberikan ganti rugi kepada kliennya paling lambat tujuh hari dari saat surat tersebut dilayangkan.

Namun jika somasi tidak diindahkan, maka pihaknya akan melaporkan Mahayastra atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Hari ini (kemarin, Red) kami layangkan surat somasi kedua lengkap dengan tembusannya. Kami selalu mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaaan," tandas Charlie Usfunan.

Ketua DPC PDIP Gianyar, Made Mahayastra yang juga Bupati Gianyar mengatakan, dirinya belum melihat wujud surat somasi yang dilayangkan I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya Charlie Usfunan.

Baca juga: Srikandi PDIP Jembrana Ni Putu Lilyana Meninggal Tepat di Hari Kartini, Ini Pesan Terakhirnya

Namun demikian, pihaknya telah mengetahui adanya surat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved