Berita Gianyar

Ketua PDIP Gianyar Disomasi, Diminta Kosongkan Tanah Kantor PDIP Gianyar atau Ganti Rugi

Ketua DPC PDIP Gianyar, Bali, Made Mahayastra menerima surat somasi terkait pendirian kantor DPC PDIP Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kantor DPC PDIP Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ketua DPC PDIP Gianyar, Bali, Made Mahayastra menerima surat somasi terkait pendirian kantor DPC PDIP Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Surat somasi pertama dilayangkan 11 April 2022. Dan, somasi kedua sekaligus tembusannya dilayangkan, Kamis 21 April 2022 ini.

Somasi tersebut dilayangkan oleh I Wayan Nuastha melalui kuasa hukumnya, Charlie Usfunan.

Dihubungi wartawan, Kamis 21 April 2022, Charlie Usfunan membenarkan pihaknya melayangkan surat somasi pada Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra.

Baca juga: Bawa HP untuk Kelabui Satpol PP Gianyar, Gepeng di Gianyar Kini Makin Canggih

Adapun isi somasi tersebut di antaranya bahwa kliennya, Wayan Nuastha bersama Made Mahayastra memiliki sebidang tanah bersama dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomer 22.05.02.06.1.1385 atas nama I Wayan Nuastha dan Made Mahayastra. 

"Bahwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, pada sebidang tanah tersebut berdiri bangunan yang digunakan sebagai sekretariat DPC PDIP Gianyar yang mana Bapak Made Mahayastra merupakan Ketua DPC PDIP Gianyar," ujar Usfunan. 

Dalam surat tersebut, Usfunan juga menuliskan bahwa Mahayastra tidak pernah meminta persetujuan pada kliennya terkait tanah tersebut.

"Klien kami merasa dirugikan karena sebidang tanah tersebut merupakan tanah milik klien kami dan klien kami tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut," ujarnya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya mengharapkan itikad baik dan meminta Mahayastra untuk melakukan dua hal.

Yakni, mengosongkan sebidang tanah tersebut atau memberikan ganti rugi pada kliennya paling lambat tujuh hari saat surat tersebut dilayangkan.

Baca juga: Pabrik Beton di By Pass IB Mantra Tak Berizin, Bupati Gianyar: Kami Tak Lagi Keluarkan Izin

Namun jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan melaporkan Mahayastra atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Hari ini kita layangkan surat somasi kedua lengkap dengan tembusannya. Kami selalu mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaaan," tandasnya.

Ketua DPC PDIP Gianyar, Made Mahayastra, yang juga Bupati Gianyar tersebut mengatakan, pihaknya belum melihat wujud surat somasi tersebut.

Namun demikian, pihaknya telah mengatahui adanya surat tersebut.

Dalam menyikapi hal ini, pihaknya hanya berpedoman pada akta notaris yang dibuat antara dirinya dengan Nuastha pada 9 Januari 2002.

Baca juga: Berjalan Khidmat, Jumat Agung di Gereja Kristen Protestan Bali Dapat Pengamanan Polsek Gianyar

Di mana dalam akta tersebut, kata dia, disebutkan bahwa pemilik sebenarnya tanah tersebut adalah Dewan Pimpinan Cabang PDIP Gianyar.

Sedangkan Nuastha dan Mahayastra hanyalah sebatas nama saja.

"Saya menjawab sesuai akta tersebut saja," ujar Mahayastra. (*)
 

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved