Berita Gianyar

Pabrik Beton di By Pass IB Mantra Tak Berizin, Bupati Gianyar: Kami Tak Lagi Keluarkan Izin

Kawasan By Pass Ida Bagus Mantra kawasan Kabupaten Gianyar hingga, Selasa 19 April 2022 ini masih terdapat sejumlah pabrik beton.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat ditemui awak media 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kawasan By Pass Ida Bagus Mantra kawasan Kabupaten Gianyar hingga, Selasa 19 April 2022 ini masih terdapat sejumlah pabrik beton.

Namun seiring kawasan Bay Pass IB Mantra Gianyar akan berubah menjadi zona pariwisata, maka Bupati Gianyar tidak lagi mengeluarkan izin untuk pabrik beton.

Karena itu, cepat atau lambat, para pemilik pabrik beton yang saat ini pun statusnya bodong atau tak berizin, agar segera 'pergi' dari tempat tersebut. 

“Kita tidak lagi mengeluarkan izin (untuk pabrik beton. Izinnya tidak kami berikan lagi. Semua pabrik beton yang ada di sana (sepanjang Jalan By Pass IB Mantra), tidak kami berikan (izin),” ujar Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat ditemui usai sidang paripurna di DPRD Gianyar, kemarin.

Bupati pun secara tegas mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak lagi bekerjasama dengan pabrik beton di sana dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Gianyar.

Baca juga: Tambang Liar di Tebing Sungai Petanu Bikin Jalan Tegenungan Jebol, Begini Tanggapan Bupati Gianyar

Baca juga: Resmikan Patung Dipta, Bupati Gianyar Sindir Kaum Pengkritik

Baca juga: Insiden Fans Bali United Adang Bus agar Tak Videotrone Nonton Bareng, Bupati Gianyar Tanggapi Santai

Sebab, dikarenakan statusnya tidak berizin, sehingga tidak boleh masuk dalam peserta tender.

Baik tender yang dilakukan di Gianyar maupun kabupaten/kota lainnya.

“Mereka tidak boleh lagi diajukan sebagai pemenang tender. Kan dalam tender ada istilah untuk olahan beton,” jelasnya.

Meskipun nantinya pihak pemilik pabrik beton merengek meminta perpanjangan izin, politikus PDIP asal Payangan tersebut menegaskan tidak ada lagi perpanjangan izin.

“Sudah tidak lagi kami keluarkan izinnya," tandasnya. 

Tidak bisa diganggu gugatnya keputasan pemerintah ini, disebabkan karena zona Gianyar selatan, terutama di dekat pantai kini menjadi zona pariwisata.

Artinya, pemerintah hanya mengeluarkan izin untuk aktivitas pariwisata. Seperti vila, hotel dan lainnya.

Dimana diketahui, tempat berdirinya pabrik-pabrik beton ini berdekatan dengan pantai, yang saat ini sudah berdiri vila.

"Tidak adanya izin karena kawasan Gianyar selatan, terutama yang dekat pantai kini menjadi kawasan pariwisata," ungkapnya.

Pihaknya pun meminta agar pemilik pabrik segera berkemas-kemas, sebelum pihak pemerintah melakukan penutupan.

Baca juga: Tahun Lalu Hangus, Bupati Gianyar Tegaskan Tunjangan ASN Tahun Ini Lancar

Baca juga: Bertemu Bupati Gianyar, Prajuru Desa Adat Ubud Beri Dukungan Revitalisasi Pasar Tradisional Ubud

Baca juga: Bupati Gianyar Disebut Pantas Jadi Cagub DKI Gantikan Anies, Disandingkan dengan Menteri Risma

Namun kapan penutupan akan dilakukan, Mahayastra mengatakan saat ini belum saatnya.

“Untuk memutuskan (menutup usaha), ya lihat sikon. Yang jelas sudah tidak ada izinnya. Tapi kami tetap berikan waktu untuk berkemas, karena bagaimana pun mereka juga pernah ikut menyukseskan pembangunan daerah," ujar Mahayastra. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved