Berita Denpasar
3.500 Pedagang di 16 Pasar di Denpasar Dibuatkan Asuransi, Premi Dibayarkan Perumda Pasar
3.500 Pedagang di 16 Pasar di Denpasar Dibuatkan Asuransi, Premi Dibayarkan Perumda Pasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
Sebab, sebanyak 2.500 pedagang sudah pernah dicover dari dana CSR sejak Oktober 2021 hingga 17 April 2022.
Dengan premi Rp 16.800 perbulan untuk satu pedagang, mereka sudah mendapatkan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan santunan kematian.
“Untuk jaminan kesehatan, jika pedagang mengalami kecelakaan saat mau berangkat kerja maupun di tempat kerja mereka akan ditanggung biaya rumah sakit sepenuhnya tanpa ada batasan biaya,” katanya.
Begitu juga kecelakaan ringan tetap akan ditanggung, syaratnya hanya cukup dengan saksi di lapangan.
Jika pedagang mengalami kecelakaan maupun meninggal di tempat jualan maupun perjalanan menuju tempat jualan, pedagang tersebut akan diberikan santunan sebesar Rp 70 juta.
Pedagang meninggal di rumahnya maupun karena bunuh diri, juga akan ditanggung namun nominalnya sebesar Rp 42 juta.
Apabila mengalami kecelakaan atau insiden dalam perjalanan menuju tempat jualan maupun di tempat jualan syaratnya, cukup ada saksi.
Jika meninggal di rumah karena sakit ataupun bunuh diri mereka juga akan ditanggung dengan cukup membawa surat keterangan meninggal dari kepala lingkungan atau perbekel.
“Apabila nanti mereka berhenti berjualan, maka mereka tidak akan dibayarkan premi lagi. Namun, jika ingin melanjutkan bisa membayar premi lanjutan secara pribadi,” katanya.
Selain pedagang, Perumda Pasar juga berencana untuk mendaftarkan pekerja lainnya seperti tukang suwun yang terdaftar di 16 Pasar tersebut.
“Sebanyak 200 tukang suwun akan kami bayarkan jaminan perlindungan pekerja non formal tahun 2023 mendatang dengan dana CSR yang dimiliki Perumda Pasar,” katanya. (*)