Berita Bangli

Mulai 1 Mei Harga Tiket Masuk Kintamani Turun, Hanya Rp 10 Ribu untuk Lokal Bali

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memberlakukan penyesuaian harga tiket masuk ke Daya Tarik Wisata (DTW) Kintamani.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Fredey Mercury
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta (kiri) bersama Ketua PHRI Bangli I Ketut Mardjana (tengah) saat press conference di rumah jabatan Bupati Bangli. Minggu (24/4). 

 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memberlakukan penyesuaian harga tiket masuk ke Daya Tarik Wisata (DTW) Kintamani.

Penyesuaian harga ini akan berlaku mulai 1 Mei 2022. 


Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Minggu (24/4).

Kata dia, penyesuaian tarif retribusi masuk Kintamani dilakukan setelah pihaknya mengelar pertemuan dengan melibatkan seluruh stakeholder pariwisata di kabupaten Bangli belum lama ini.

"Semua ini dalam rangka percepatan pertumbuhan pariwisata Kintamani yang sudah bertumbuh, agar semakin cepat tumbuhnya," ucap dia.


Sesuai hasil kesepakatan dengan seluruh komponen pelaku pariwisata, tarif baru masuk kawasan wisata Kintamani hanya berlaku bagi wisatawan domestik/WNI.

Sedangkan tarif retribusi WNA tetap Rp. 50 ribu per orang. 

Baca juga: Seorang Pria di Bangli Diamankan Pihak Kepolisian Usai Curi Hasil Kebun Warga


Untuk tarif retribusi WNI, dibedakan menjadi dua komponen.

Yakni WNI luar Bali, dan WNI lokal Bali. Tarif masuk untuk WNI luar Bali, dari semula Rp. 25 ribu untuk dewasa, kini menjadi Rp. 20 ribu. Sedangkan anak-anak Rp. 15 ribu. Sementara untuk WNI lokal Bali, tarifnya Rp. 10 ribu per orang. "Penyesuaian tarif ini hanya berlaku di DTW Kintamani saja.

Mengenai implementasinya, bisa dengan menunjukkan KTP," jelas Sedana Arta.


Menurut Sedana Arta, penyesuaian tarif ini tidak berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab penyesuaian tarif ini adalah salah satu bagian strategi pemerintah daerah dalam mengambil ruang pasar yang potensial, yang sudah terbukti selama Covid-19, tetap berkunjung ke Kintamani.

Dalam hal ini wisatawan domestik, baik dari luar Bali maupun lokal Bali.

"Tarif baru ini akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022," tegasnya.


Pihaknya berharap penyesuaian tarif ini mampu meningkatkan PAD Bangli dari sektor pariwisata.

Dengan demikian, percepatan pembangunan infrastruktur untuk menjadikan Kintamani sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia, akan semakin cepat terwujud. 

Baca juga: Pulangkan Gepeng ke Karangasem, Dinsos Badung Catat Tahun 2022 Sudah Ada 31 Terjaring


Seperti tahun ini, sebutnya, beberapa proyek infrastruktur pariwisata akan berlokasi di Kintamani.

Misalnya penataan Penelokan dan Goa Jepang yang akan ditata dengan anggaran Rp. 6,5 miliar.

Selain itu jalur pedestrian dari Penelokan sampai Tunon kurang lebih 4,3 kilometer juga sudah masuk perencanaan di ULP. 


Berikutnya, pihak dia juga akan membenahi sejumlah ruas jalan untuk memberikan kenyamanan wisatawan yang berunjung ke Bangli. 


Sementara disinggung soal penataan loket retribusi agar tidak terkesan dilakukan di jalan, Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut itu menegaskan juga telah mempersiapkan jalur alternatif dengan berkoordinasi dengan Pemprov Bali.

Bahkan, Gubernur Bali menyatakan telah menyetujui perencanaan pengalihan jalur untuk membangun jalur khusus pariwisata ke Kintamani


"Jadi jalur Penelokan ini benar-benar akan steril menjadi jalur pariwisata. Sudah disetujui oleh pak Gubernur.

Ruas jalan kabupaten kita serahkan ke provinsi, begitupun sebaliknya.

Itu tinggal tunggu proses birokrasi.

Mudah-mudahan dalam waktu satu hingga dua bulan ini bisa terealisasi," harapnya.


Sementara Ketua PHRI Bangli, I Ketut Mardjana mengaku sangat mengapresiasi sikap akomodatif Bupati dan Jajaran Pemkab Bangli atas keluhan masyarakat pariwisata selama ini.

Hal ini, mengacu Surat PHRI Nomor:50/PHRI/BNG/I/2022 tanggal 31 Maret 2022 kepada Bupati Bangli, yang intinya memohon agar Bupati Bangli dapat meninjau ulang pemberlakuan kembali Peraturan Bupati nomor 37 Tahun 2019, dan sekaligus memohon agar klasifikasi wisatawan dibagi menjadi tiga jenis.

Yakni Wisatawan Mancanegara, Wisatawan Domestik Nusantara dan Wisatawan Lokal Bali. Di mana sebelumnya hanya dibagi dua klasifikasi, yakni Wisman dan Wisdom. 


Alhasil, lanjut dia, dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan pengusaha pariwisata itu, telah terjadi diskusi yang sangat kondusif, bersifat kekeluargaan, damai dan cair.

"Seluruh pengurus dan anggota PHRI telah sepakat dan komit untuk mewujudkan wajah Kintamani yang sudah cantik, semakin menjadi lebih cantik memerlukan sumber pendanaan dari berbagai sumber.

Seperti sumber dana dari APBN, APBD dan partisipasi masyarakat. Baik masyarakat pengusaha maupun pengunjung," ujarnya. 


Oleh karena itu, dalam konteks partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat pengunjung yang memasuki kawasan wisata Kintamani, diwujudkan dalam bentuk retribusi.

Tentu dengan sangat mempertimbangkan kemauan dan kemampuan bayar pengunjung.

"Dengan struktur tarif retribusi yang baru ini, kita optimis akan berbuah maraknya pariwisata memasuki kawasan Kintamani, kawasan Bangli secara keseluruhan dan Bali dalam cakupan yang lebih luas," tandasnya. (*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved