Lebaran 2022

Simak Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022, Tak Boleh Makan dan Minum di Tempat

SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/4). 

Editor: Noviana Windri
Tribun Pontianan
ilustrasi bersalaman saat ramadhan dan idul fitri 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengimbau agar pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum. 

"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum. Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4). 

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. 

SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/4). 

Berikut aturan lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022:

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri, Menko Airlangga: Halal Bihalal Boleh-boleh Saja, Tetapi Tetap Waspada

Baca juga: Persebaya Akan Bermain Halal, Apapun Hasilnya Enggan Disebut Bantu Bali United Atau Persib Bandung

Baca juga: Kemenag Sediakan Sertifikasi Halal Gratis Bagi 25 Ribu UMK, Begini Syaratnya 

Jumlah tamu halalbihalal dibatasi 

Dalam SE tersebut, untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 %. 

"Kemudian 75 % untuk daerah yang masuk kategori level 2, lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada % persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Jumat (22/4). 

Makanan dan minuman dibawa pulang 

Selanjutnya, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. 

Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). 

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari klaster kerumunan Lebaran 2022. 

Terapkan protokol kesehatan

Baca juga: Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham, Label Halal Seperti Kubah Masjid

Baca juga: Ketentuan Penggunaan Label Halal Indonesia Terbaru, Pelaku Usaha Wajib Tahu!

Baca juga: Rekomendasi 6 Warung Ayam Betutu di Denpasar, Harga Murah, Rasa Enak, dan Bersertifikat Halal

Terakhir, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved