Oknum Polisi Palak Pengendara Minta Uang Rp 2,2 Juta, Ini Tampang Bripka SA yang Kini Ditahan Propam

Oknum Polisi Palak Pengendara Minta Uang Rp 2,2 Juta, Ini Tampang Bripka SA yang Kini Ditahan Propam

Dok Polresta Bogor Kota
Oknum Polisi Palak Pengendara Minta Uang Rp 2,2 Juta, Ini Tampang Bripka SA yang Kini Ditahan Propam 

Menurutnya, oknum Polisi melakukan tindakan itu ketika dalam perjalanan pulang.

Saat di jalan, ia menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan juga surat.

Sampai kemudian korban dimintai uang.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.

Propam menangkap Bripka SA pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia ditangkap di kediamannya.

Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Dari foto yang diterima TribunnewsBogor.com, Bripka SA tampak ada di dalam sel.

Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.

Bripksa SA juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna senada.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.(*)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Tampang Oknum Polisi Bogor yang Palak Pengendara Rp 2,2 juta, Ancam Jebloskan Korban ke Penjara

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved