Berita Tabanan

5 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Tabanan, Residivis Kasus Narkotika Terjerat lagi

Sat Resnarkoba Polres Tabanan membekuk lima orang tersangka penyalahguna narkoba selama bulam April 2022 ini. 5 Tersangka Narkoba Diamankan Polres

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Made Prasetya Coco
Polres Tabanan saat menggelar perkara pengungkapan 5 tersangka narkoba, Selasa 26 April 2022. 

Sebab, jika dikalkulasikan Polres Tabanan sudah menangani 19 kasus dalam 4 bulan di tahun 2022 ini.


"Kasus memang cukup meningkat di masa pandemi ini.

Total ada 19 kasus yang ditangi pihak Sat Narkoba Polres Tabanan dari Januari hingga April ini," ungkapnya. 


Kemudian, kata dia, atas perbuatan para tersangka ini, mereka disangsakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai peratara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1.


Disinggung mengenai asal barang tersebut, Kompol Doddy mengakui jaringan dari Lapas.

Namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.


"Kemudian untuk barang bukti total ada 3,12 gram sabu-sabu.

Kemudian ada 5 handphone dan juga 2 sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk transaksi," tandasnya. 


Hanya Ikutan Ajakan Teman


Salah satu tersangka yang juga bekerja di bengkel, I Nyoman Astawa alias Koming mengaku mengkonsumsi sabu hanya sebatas ajakan teman.

Ia sebelumnya juga terserat kasus yang sama. Namun ia tak mau berkomentar banyak. 


"Saya karena ajakan teman aja," katanya singkat.(*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved