Berita Bali
Bantuan Kepada Desa Adat Tidak Lagi Disamaratakan, Dewan Minta Pemprov Lakukan Kajian Secara Serius
Bantuan Kepada Desa Adat Tidak Lagi Disamaratakan -Dewan Minta Pemprov Bali Melakukan Kajian Secara Serius
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
DENPASAR, TRIBUN BALI - DPRD Bali secara resmi meminta kepada Gubernur Bali untuk melakukan analisa dan kajian secara sungguh-sungguh terkait bantuan yang diberikan kepada desa adat di seluruh Bali.
Selama ini bantuan yang diberikan kepada masing-masing desa adat diberikan secara merata kepada semua desa adat.
Seperti pada pemberian bantuan pada anggaran tahun lalu masing-masing desa adat sama rata mendapatkan kucuran dana dari Pemprov Bali sebesar Rp 300 juta.
Ke depan, tidak akan lagi seperti itu sehingga Pemprov Bali diminta secara sungguh-sungguh melakukan analisa dan kajian yang matang dan dipastikan bantuan kepada desa adat berkeadilan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama seusai rapat paripurna di DPRD Bali, Senin 25 April 2022.
Menurutnya, dalam rekomendasi DPRD Bali juga sudah disampaikan oleh Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 yang pada intinya pemberian bantuan kepada desa adat untuk dikaji kembali.
Adi Wiryatama mengatakan, pemberian bantuan desa adat yang rutin diberikan setiap tahun, kedepannya tidak lagi diberikan secara merata kepada semua desa adat dengan besaran nilai bantuan yang sama.
Hal itu dikarenakan keberadaan Desa Adat yang satu dengan desa adat lainnya serta kemampuan keuangannya yang berbeda-beda.
Seperti besaran dana yang akan diberikan, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama menyebutkan saat ini belum bisa ditentukan besaran nilainya. Sebab, analisa dan kajian harus dilakukan secara tepat.
Oleh karenanya perlu dibuatkan matriknya guna menentukan besaran nilai yang bisa diberikan nanti kepada masing-masing desa adat di seluruh Bali.
Di Bali, sampai saat ini tercatat ada 1.493 desa adat yang tersebar di sembilan kabupaten kota di Bali. Namun, ada desa adat dengan jumlah banjar adat yang banyak serta didukung pula oleh krama banjar adat dengan jumlah kepala keluarga yang besar pula.
Namun ada juga di sejumlah kabupaten kota di Bali, ada satu desa adat dengan banjar yang sedikit, jumlah kepala keluarga tidak lebih dari 50 kepala keluarga akan tetapi bantuan yang didapat setiap tahunnya sama dengan desa adat yang jumlah banjar dan kepala keluarganya sangat besar.
Kalau pembagian bantuan disamaratakan, inilah yang dinilai pemberian bantuan kepada desa adat kurang professional dan tidak berkeadilan.
”Dari segi keadilan pemberian bantuan dinilai kurang professional. Kedepan akan dikaji secara tepat agar berkeadila,”katanya.
Politikus PDIP yang juga mantan Bupati Tabanan dua periode ini mencontohkan di wilayahnya misalnya di Kecamatan Marga Tabanan. Menurutnya ada desa adat dimekarkan.