Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Proyek di Buleleng, Puspaka Jalani Sidang Vonis Hari Ini 

Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Proyek di Buleleng, Puspaka Jalani Sidang Vonis Hari Ini 

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Dewa Ketut Puspaka didampingi tim penasihat hukumnya menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan, beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Proyek di Buleleng, Puspaka Jalani Sidang Vonis Hari Ini.

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (61) direncanakan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 26 April 2022.

Puspaka menjalani sidang vonis terkait perkara dugaan pemerasan, gratifikasi sejumlah proyek di Buleleng, juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Proyek tersebut adalah pembangunan Bandara Bali Utara Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Disinyalir Puspaka menerima uang senilai Rp 16 miliar lebih dari proyek tersebut. 

"Iya hari ini agenda sidang putusan," terang Agus Sujoko selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi. 

Diberitakan sebelumnya dalam perkara ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan terhadap terdakwa Puspaka. 

Dalam surat tuntutan jaksa, Puspaka dijerat dua dakwaan, yakni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 

Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Pula dalam surat tuntutannya, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan Puspaka dinilai bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Bahwa terdakwa merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai sekretaris daerah yang seharusnya sebagai teladan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak mengakui perbuatannya," papar jaksa Agus Sastrawan kala itu. Sementara hal meringankan disebutkan, bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kala menjabat sebagai sekda Buleleng, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya.

Diduga terdakwa meminta atau menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan, yakni dari PT. PEI memberikan kurang lebih sebesar Rp. 1.101.060.000.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved