Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Proyek di Buleleng, Puspaka Jalani Sidang Vonis Hari Ini 

Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Proyek di Buleleng, Puspaka Jalani Sidang Vonis Hari Ini 

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Dewa Ketut Puspaka didampingi tim penasihat hukumnya menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan, beberapa waktu lalu.  

PT. TS memberikan sekitar Rp. 12,5 Miliar dan Saksi H. Chojum selaku Direktur PT. BDR memberikan kurang lebih sebesar Rp 2,5 miliar. 

Pula diungkap dalam surat dakwaan, dari sejumlah aliran dana pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang tahun 2015.

Ada aliran dana Rp 300 juta mengalir ke rekening Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Dalam pengurusan izin yang diajukan PT PEI ini sudah mengeluarkan biaya Rp 1,8 miliar yang ditransfer ke rekening Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.

Saat itu Dewa Puspaka juga menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI.

Dari sejumlah uang yang ditransfer tersebut, digunakan untuk jasa konsultan sebesar Rp 725 juta.

Lalu Rp 300 juta ditransfer ke rekening I Made Mahayastra.

Aliran uang juga masuk ke salah satu mantan pebulutangkis Bali, Made Candra Berata Rp 25 juta.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved