Kabar Artis
Kabar Uang Honor Rossa Disita Bareskrim Polri Tak Benar, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kabar Uang Honor Rossa Disita Bareskrim Polri Tak Benar, Ini Penjelasan Lengkapnya
Editor:
Aloisius H Manggol
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Bareskrim Tidak Sita Honor Manggung Rossa di Acara DNA Pro, Cara Mendapatkannya Dianggap Halal
Berita Terkait