Berita Bali

Mulai 28 April 2022, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Editor: Noviana Windri
dok.Kontan
Mulai 28 April 2022, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk 

4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo;

5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti;

Baca juga: Masuk sebagai Syarat Mudik, Terminal Mengwi dan Polres Badung Siapkan Gerai Vaksin untuk Penumpang

6. Ruas Jalan Jambi - Palembang;

7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak;

8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan;

9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;

10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan;

11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;

14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur;

15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;

16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;

17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;

18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved