Berita Denpasar
Terbukti Lakukan Korupsi, Dua Pengurus LPD Desa Ped Nusa Penida Divonis 4 Tahun Penjara
Dua pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung telah dijatuhi vonis pidana penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung telah dijatuhi vonis pidana penjara.
Terdakwa I Made Sugama yang menjabat sebagai ketua LPD dan I Gede Sartana selaku petugas bagian kredit masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung.
Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 26 April 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Sugama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tegas hakim ketua Heriyanti.
Baca juga: Kelihan Desa Adat Tenganan I Putu Suarjana, Sisi Magis Kain Gringsing dan Pelestarian Alam
Baca juga: Semua Desa/Kelurahan di Denpasar Zona Hijau Penularan Covid-19, 28 Wilayah Nol Kasus Positif
Baca juga: Bantuan Kepada Desa Adat Tidak Lagi Disamaratakan, Dewan Minta Pemprov Lakukan Kajian Secara Serius
Pula Sugama dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Sedangkan dalam berkas terpisah, terdakwa Sartana divonis penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Sugama juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 655 juta subsidair satu tahun penjara.
Oleh majelis hakim kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya tim jaksa menuntut terdakwa Sugama denyan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan. Sedangkan Sartana dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihak tim jaksa dan pihak terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir, yang mulia," ucap salah satu anggota penasihat hukum kedua terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Klungkung telah mendalami perkara ini. Dari hasil penyidikan, diketahui kedua terdakwa ini bekerja sama untuk menggunakan kas LPD Desa Adat Ped tanpa memenuhi Standar Kerja Organisasi Dan Manajemen SDM LPD Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Baca juga: Jaga Adat-Istiadat Hingga Lindungi Hak Perempuan, Berikut Sisi Lain Desa Panglipuran
Baca juga: Pedagang Tisu di Pantai Kuta Bali Viral, Pecalang Desa Adat Kuta Ambil Langkah Sigap
Baca juga: Peringati Hari Bumi, Diageo Indonesia Sumbang Terazo Untuk Desa Nyambu