Berita Badung
THR untuk Pegawai di Badung Sudah Cair, BPKAD Badung Sebut THR Terdiri dari Gaji Pokok dan TPP
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Kabupaten Badung sudah cair.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Pasalnya THR diberikan satu kali gaji, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai golongan.
"Kalau besaran berbeda. Namun kita sudah siapkan dana Rp 60 miliar lebih untuk 8 ribu pegawai yang ada di Badung," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sesuai PP tersebut, THR ASN diharapkan bisa direalisasikan sebelum hari raya Idul Fitri.
Bahkan Pemerintah daerah juga harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pencairan THR tersebut.
(*)
Berita Terkait