Berita Badung
THR untuk Pegawai di Badung Sudah Cair, BPKAD Badung Sebut THR Terdiri dari Gaji Pokok dan TPP
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Kabupaten Badung sudah cair.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Kabupaten Badung sudah cair.
Pasalnya pencairan THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca juga: Curi Ponsel untuk Sekolah Anak, Kasus Abi Dihentikan dan Malah Diberi HP oleh Kejari Badung
Baca juga: BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 1,7 Miliar Rupiah
Untuk THR yang diberikan terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Pemberian THR itu pun sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Kepala BPKD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini yang dikonfirmasi Rabu, 27 April 2022 tak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku sebagian besar THR yang diberikan sudah terealisasi.
"Sudah kita realisasikan sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2022," ujarnya.
Dijelaskan pada Perbup tersebut BAB II pasal 3 tertuang jika Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan jabatan datau tunjangan umum dan tunjangan penghasilan paling banyak 50 persen yang besarannya mengacu pada Keputusan Bupati.
"Jadi untuk gaji sudah terealisasi kemarin. Namun untuk tunjangan penghasilan atau TPP yang 50 persen hari ini on proses," jelasnya.
Maka dari itu Ida Ayu Istri Yanti Agustini meyakinkan jika THR sudah terealisasi sebelum hari raya atau lebaran.
Pihaknya memastikan sebelum libur lebaran atau Jumat 29 April 2022 sudah selesai pencairannya.
"Jadi kita pastikan clear sebelum libur lebaran ini," sambungnya
Sebelumnya, Ida Ayu Istri Yanti Agustini memastikan jika THR terealisasi sesuai dengan peraturan presiden.
"Jadi sesuai arahan PP dan edaran dapat dicairkan sebelum hari raya," ucapnya.
Diakui, saat ini untuk pencairan THR pihaknya menyediakan anggaran Rp 60 miliar lebih.
Pasalnya THR diberikan satu kali gaji, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai golongan.
"Kalau besaran berbeda. Namun kita sudah siapkan dana Rp 60 miliar lebih untuk 8 ribu pegawai yang ada di Badung," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sesuai PP tersebut, THR ASN diharapkan bisa direalisasikan sebelum hari raya Idul Fitri.
Bahkan Pemerintah daerah juga harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pencairan THR tersebut.
(*)