Berita Bali
BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 1,7 Miliar Rupiah
1,4 kilogram narkoba jenis sabu senilai 1,7 Miliar rupiah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, salah satunya bagian hasil dari
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 1,4 kilogram narkoba jenis sabu senilai 1,7 Miliar rupiah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, salah satunya bagian hasil dari tangkapan Jaringan Surabaya dengan modus teh kemasan merk Guanyinwang dengan tersangka Jeremi (41) dan tangkapan dari empat tersangka lain, yakni Fuguh (36), Mang Adi (40) Nursudin (32) dan Dewa Nyoman Aditia (20).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan BNNP Bali dari tersangka Jeremi yang merupakan jaringan Surabaya - Bali pihaknya mengamankan barang bukti shabu seberat sekira 1 kilogram.
"Kasus Jeremi BB 1 kilogram Sabu dibungkus dengan teh Guanyinwang dikirim dari Surabaya ke Bali menggunakan jasa travel," paparnya saat pemushanan BB Narkoba di Kantor BNNP setempat, pada Rabu 27 April 2022.
Penangkapan Jeremi merupakan hasil pengembangan analisis tim intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi, hingga pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 23.30 Wita Tim berhasil melakukan penangkapan Jerrmi di Areal parkir Rumah Kos yang beralamat di Jalan Wisma Nusa Permai Blok G No. 15, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Disaksikan oleh 2 orang saksi masyarakat, Tim melakukan penggeledahan terhadap badan, kamar dan kendaraan pelaku.
Tim menemukan 1 buah kotak kardus warna coklat yang didalamnya ditemukan 1 buah bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya terdapat 1 plastik berisi kristal bening diduga narkotika berupa Metamfetamina atau Sabu dengan berat 1040,35 gram yang ditemukan di atas kursi penumpang baris pertama di belakang kursi pengemudi.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa kristal bening yang ditemukan petugas tersebut adalah narkotika berupa Sabu," ungkapnya.
Jeremi mengaku disuruh oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya, Jawa Timur untuk mengantarkannya kepada seseorang di Bali dengan imbalan sebesar Rp. 5.000.000,- yang telah ditransfer ke rekening milik pelaku.
"Daru hasil pengembangan sudah dilakukan empat kali bukan hanya kali ini saja, Sabu kualitas tinggi dikirim setiap bulan. Di bali ada operator disebut gudang yang memesan Sabu dari Surabaya tersebut dengan harga per kilogram seharga 900 juta rupiah," paparnya.
Setelah tiba di Bali oleh operator atau gudang tersebut dibagi ke sub gudang dengan harga per gram 1,5 hingga 1,7 juta rupiah, lalu dipecah ukuran 0,2 gram dengan harga pasaran Rp 350 ribu lalu diluncurkan oleh tukang tempel atau peluncur.
"Nilai ekonomis yang tinggi membuat para pelaku tak pernah jera, termasuk kurir yang mendapat keuntungan Rp 5 juta dan membuat penjara over kapasitas, dan satu tahun Lapas bisa menghabiskan anggaran 1 Triliun Rupiah untuk warga binaan, oleh sebab itu penting upaya pencegahan soft power dan smart power," paparnya
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menegaskan, pihaknya tak segan memberantas sindikat peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Bali. Jalur masuk Bali pun diperketat.
"Pengawasan jalur narkoba masuk ke Bali cukup banyak darat laut pelabuhan tikus banyak yang sulit diawasi misal dari Madura, Jawa Timur, Kalimantan yang laut tidak terlalu ganas mereka manfaatkan," paparnya.
Terhadap barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, dilaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika.
Baca juga: Desa Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar Miliki Awig-Awig Soal Anjing, Pemilik Biayai Pengobatan Korban
Baca juga: 4 Arti Mimpi Diserang Beruang, Kekhawatiran Akan Tak Mampu Menafkahi Keluarga
Baca juga: Penyebab Kanker Usus, Salah Satunya Lebih Suka Rebahan dan Senang Merokok