Berita Bali

Kasus Sabu di Badung, Nyoman Trisna Dibekuk Usai Ambil Paket

Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melayangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa, I Nyoman Trisna, alias Taluh (37).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melayangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa, I Nyoman Trisna, alias Taluh (37).

Terdakwa asal Darmasaba, Badung, ini dituntut pidana penjara selama delapan tahun, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Baca juga: Zodiak Aries Gagal Tapi Cancer Capai Tujuan Dengan Mudah

Nyoman Trisna ditangkap oleh petugas kepolisian, usai mengambil tempelan sabu di daerah Darmasaba.

"Terdakwa I Nyoman Trisna, alias Taluh dituntut delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari, saat dikonfirmasi, Jumat, 29 April 2022.

Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar.

Atau menyerahkan narkotik golongan I, dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Baca juga: Ramalan Zodiak, Taurus Hilang Uang Tapi Scorpio Dapat Insentif

Sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut, kata Dewi Maria Wulandari, kliennya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Menanggapi tuntutan jaksa penuntut, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Nyoman Trisna ditangkap sekitar Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, Badung. Pada Senin, 10 Januari 2022, sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Selama Libur Panjang Idul Fitri, Warga Klungkung Tetap Bisa Urus Kepesertaan BPJS Kesehatan

Terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar usai mengambil paket sabu. 

Terjerumusnya terdakwa dalam lingkaran hitam peredaran narkoba, saat diperintah Wayan (DPO) mengambil tempelan paket sabu di Jalan Raya Peguyangan Kangin, Denpasar. 

Berhasil mengambil, lalu terdakwa membawa paket sabu itu ke rumahnya di daerah Darmasaba, Badung dan kemudian dikemas ulang menjadi 23 paket siap edar. 

Kemudian terdakwa menempelkan kembali 4 paket sabu di beberapa tempat di sekitaran Badung, sesuai perintah Wayan. Dari pekerjaan itu, untuk satu lokasi tempelan, terdakwa diupah Rp 50 ribu. Sisa paket sabu lainnya masih disimpan di tempat tinggal terdakwa. 

Baca juga: Ramalan Zodiak, Taurus Hilang Uang Tapi Scorpio Dapat Insentif

Keesokan harinya terdakwa kembali mendapat perintah dari Wayan, untuk mengambil paket sabu di Jalan Darmasaba. Namun setelah berhasil mengambil tempelan paket sabu, terdakwa malah diringkus oleh petugas kepolisian

Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari terdakwa ditemukan 1 paket sabu seberat 7,72 gram yang disimpan di dashboard sepeda motor. Penggeledahan pun berlanjut di tempat tinggal terdakwa. Hasilnya ditemukan 19 paket sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

Berdasarkan penimbangan oleh penyidik kepolisian, total berat sabu yang berhasil disita adalah 11,27 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved