Berita Bali
Diperluas, VOA Khusus Wisata Menjadi 60 Negara
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran (SE) No. IMI-0584.GR.01.01
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia," jelasnya.
Mengenai besaran biaya, tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu, dan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500 ribu.
Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Jamaruli Manihuruk menekankan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan.
Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Pihaknya juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
"Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," tegasnya. (*)