Berita Bali
Diperluas, VOA Khusus Wisata Menjadi 60 Negara
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran (SE) No. IMI-0584.GR.01.01
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran (SE) No. IMI-0584.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19 kebijakan ini ditetapkan 27 April 2022 dan mulai berlaku 28 April 2022.
Disebutkan dalam SE terbaru ini, jumlah negara yang diberikan subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau VOA Khusus Wisata diperluas, menjadi sebanyak 60 negara.
Di mana sebelumnya hanya berjumlah 43 negara.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tidak Berubah Ini Detailnya
60 negara di antaranya Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.
Sedangkan sembilan negara subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) adalah negara Asean. Di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Baca juga: Kunjungan Wisman ke Bali Terus Meningkat, Pemerintah Akan Perluas VoA ke Bandara Lain di Indonesia
Dengan berlakunya kebijakan baru ini, SE Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. Ini diharapkan akan menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bali."
"Sehingga dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali."
"Apalagi akan banyak event Internasional yang diselenggarakan di Bali seperti GPDRR dan G20," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk melalui siaran persnya, Sabtu, 30 April 2022.
Pihaknya menyatakan, orang asing dari 60 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 24 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
"Untuk saat ini ada 9 bandara, 11 pelabuhan dan 4 pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," terangnya.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan ketua satuan tugas Covid-19.
Jamaruli Manihuruk mengatakan, dengan adanya kebijakan ini akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event Internasional yang diselenggarakan di Bali.
"Tahun ini akan ada dua konferensi tingkat Internasional di Bali yaitu tanggal 23-28 Mei konferensi GPDRR dan KTT G20."
"BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia," jelasnya.
Mengenai besaran biaya, tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu, dan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500 ribu.
Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Jamaruli Manihuruk menekankan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan.
Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Pihaknya juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
"Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," tegasnya. (*)