Berita Jembrana
Perlancar Arus Mudik Lebaran, Kendaraan Operasional Angkutan Barang Dibatasi, Sopir Banyak Tak Tahu
Sesuai dengan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bahwa Angkutan barang di Jalan Denpasar - Gilimanuk selama arus mudik dan balik akan dibatasi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
“Ya kan ikut kemarin ngirim ke Denpasar. Gak tahu terus gimana ini,” keluhnya.
Di lapangan sendiri, pihak Kepolisian menjadi garda terdepan dalam penegakan pelarangan truk.
Hal ini juga sesuai dengan rapat koordinasi antar instansi bahwa kemacetan di sepanjang jalur Gilimanuk menuju ke Pelabuhan, juga dipengaruhi oleh keberadaan truk yang sejatinya sudah dilarang melintas.
General manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Hasan Lessy mengatakan, dalam aturan pemerintah sudah jelas bahwa kendaraan non logistik atau sumbu tiga dilarang melintas.
Yang diperbolehkan melintas ialah angkutan truk logistik, terutama kebutuhan pokok masyarakat sepeti beras, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya.
Sayangnya, angkutan barang sudah terlanjur membeli tiket, sehingga tetap dilayani.
“Sesuai aturan kan memang ada larangan untuk sumbu tiga. Kecuali non logistik,” ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (Korsatpel BPTD) Pelabuhan Gilimanuk I Nyoman Sastrawan, bahwa memang jadwal operasi truk seharusnya di luar dari tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 sesuai aturan.
Karena masih banyak truk yang beroperasi di luar jadwal, hal itu kemudian menjadi pemicunya (kemacetan).
"Ya mempengaruhi. Banyak truk yang beroperasi jadi pemicu," bebernya. (ang).