Berita Jembrana
Perlancar Arus Mudik Lebaran, Kendaraan Operasional Angkutan Barang Dibatasi, Sopir Banyak Tak Tahu
Sesuai dengan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bahwa Angkutan barang di Jalan Denpasar - Gilimanuk selama arus mudik dan balik akan dibatasi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sesuai dengan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bahwa Angkutan barang di Jalan Denpasar - Gilimanuk selama arus mudik dan balik akan dibatasi jam operasionalnya.
Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Truk dibatasi mulai Kamis 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.
Atas hal ini, masih saja banyak truk yang melintas terutama non logistik, dilarang melintas.
Pantauan di Pelabuhan Gilimanuk, puluhan truk dikandangkan di ABG Gilimanuk.
Dan truk berjajar juga di pinggiran bahkan di tengah-tengah jalan Denpasar-Gilimanuk, tempat kendaraan umum akan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Sayangnya, dari aturan itu memang nyaris sebagian besar pengemudi truk tidak mengetahui aturan tersebut.
Salah satunya ialah Imron, pengemudi asal Banyuwangi, Jawa Timur yang tidak mengetahui menyangkut aturan di atas.
Dirinya kemarin Kamis 28 April 2022 menuju ke Denpasar untuk memuat logistik jenis beras.
Namun, sekembalinya dari Denpasar truk dalam keadaan kosong. Alias tidak memuat apapun.
“Aturan belum diketahui, kalau ada peraturan maka pasti perusahaan gak nyuruh jalan. Kalau begini ngapain harus kerja,” ucapnya Jumat 29 April 2022 malam.
Baca juga: Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Mudik di Terminal Mengwi, Sudah Ada 3.267 Pemudik Tinggalkan Bali
Baca juga: Jelang Lebaran Tokopedia Catatkan Peningkatan Jumlah Pegiat UMKM di Denpasar
Baca juga: Dewan Bangli Minta Pemkab untuk Lebih Tegas Soal Pemungutan Pajak
Imron mengaku, bahwa juga tidak mengetahui hingga sampai kapan keadaan (pengadangan) seperti ini. Dirinya ketahan dan tidak dapat pulang ke tempat asalnya.
“Ya gak tahu. Gak ada penjelasan sampai kapan,” ungkapnya.
Sementara itu, kenek truk, Sugimin yang memuat janur mengatakan hal senada.
Bahwa sebelumnya memuat janur, dan saat ini kebingungan harus bagaimana.
“Ya kan ikut kemarin ngirim ke Denpasar. Gak tahu terus gimana ini,” keluhnya.
Di lapangan sendiri, pihak Kepolisian menjadi garda terdepan dalam penegakan pelarangan truk.
Hal ini juga sesuai dengan rapat koordinasi antar instansi bahwa kemacetan di sepanjang jalur Gilimanuk menuju ke Pelabuhan, juga dipengaruhi oleh keberadaan truk yang sejatinya sudah dilarang melintas.
General manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Hasan Lessy mengatakan, dalam aturan pemerintah sudah jelas bahwa kendaraan non logistik atau sumbu tiga dilarang melintas.
Yang diperbolehkan melintas ialah angkutan truk logistik, terutama kebutuhan pokok masyarakat sepeti beras, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya.
Sayangnya, angkutan barang sudah terlanjur membeli tiket, sehingga tetap dilayani.
“Sesuai aturan kan memang ada larangan untuk sumbu tiga. Kecuali non logistik,” ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (Korsatpel BPTD) Pelabuhan Gilimanuk I Nyoman Sastrawan, bahwa memang jadwal operasi truk seharusnya di luar dari tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 sesuai aturan.
Karena masih banyak truk yang beroperasi di luar jadwal, hal itu kemudian menjadi pemicunya (kemacetan).
"Ya mempengaruhi. Banyak truk yang beroperasi jadi pemicu," bebernya. (ang).