Lebaran 2022

Sanksi Tegas Menanti Maskapai yang Melanggar Aturan Tarif Penerbangan pada Periode Lebaran 2022

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pada periode angkutan lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai

Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Ilustrasi - Sanksi Tegas Menanti Maskapai yang Melanggar Aturan Tarif Penerbangan pada Periode Lebaran 2022 

TRIBUN BALI.COM, BADUNG - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pada periode angkutan lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. 

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan."

Baca juga: 5 Maskapai Ajukan Penerbangan Tambahan, 22.306 Penumpang Tinggalkan Bali Melalui Bandara

"Masih sesuai aturan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, disela meninjau Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat 29 April 2022 kemarin.

Namun demikian, Dirjen Novie mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. 

“Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan,” tegasnya.

Terkait tarif tiket, Dirjen Novie menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. 

Baca juga: Pelita Air Lakukan Penerbangan Perdana ke Bali, Gubernur Koster: Jadi Momentum Pemulihan Pariwisata

Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis."

"Karena, apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen," imbuh Dirjen Novie.

Dalam hal perbedaan harga tiket jika transit, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan direct, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. 

Begitu juga dengan kelas bisnis. Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct atau langsung pesawat kelas ekonomi. 

Untuk menghindari harga tiket yang tinggi, dihimbau agar sebaiknya calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket yang hemat. 

Baca juga: A320 Milik Pelita Air Service Tiba, Siap Masuki Bisnis Penerbangan Regular

Calon penumpang juga bisa mencari informasi penawaran promosi dari maskapai penerbangan, agen perjalanan, layanan kartu kredit dan lain-lain, yang seringkali memberikan penawaran harga khusus untuk periode tertentu.

“Pilih waktu penerbangan yang tepat, mengingat harga pada saat peak season lebih mahal dibanding low season. Peak season adalah musim dimana banyak orang membeli tiket, biasanya terjadi menjelang liburan dan berlangsung hingga beberapa hari setelahnya,” demikian kata Dirjen Novie.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved