Mudik Lebaran
Bus dan Truk Tertahan hingga 12 Jam di Jalan Nasional Menuju Pelabuhan Gilimanuk
Pihak ASDP Ketapang-Gilimanuk tidak memprioritaskan truk untuk naik ke dalam kapal sejak, skema atau pola Pelabuhan Gilimanuk dinyatakan sangat padat
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pihak ASDP Ketapang-Gilimanuk tidak memprioritaskan truk untuk naik ke dalam kapal sejak, skema atau pola Pelabuhan Gilimanuk dinyatakan sangat padat.
Hal ini kemudian membuat kebijakan untuk membatasi gerak atau jalannya truk menuju ke kapal.
Sayangnya itu juga berdampak pada angkutan penumpang terutama bus.
Dikarenakan, bus menggunakan jalur yang sama dengan truk-truk yang melintas.
Baca juga: Roda Empat Kembali Padati Pelabuhan Gilimanuk Bali, Hadi: Hampir Tujuh Jam Mengantre
Salah satu sopir bus, Irwan mengaku, bahwa sudah 10 jam lebih berada di Jalan Denpasar-Gilimanuk untuk menuju ke kapal.
Busnya tidak dapat bergerak. Dan tertahan berjalan padat merayap bahkan lebih sering tidak bergerak.
“Baru geser di depan Men Tempeh (ABG Gilimanuk), baru sampai sini (terminal Gilimanuk),” ucapnya, Minggu 1 Mei 2022.
Irwan mengaku, memuat penumpang sekitar pukul 18.00 Wita sore.
Untuk jalur menuju ke arah Pulau Jawa cukup ramai dan padat.
Dan yang disesalkan bahwa ada kebijakan dari ASDP Gilimanuk, terkait hanya dua bus muat dalam satu kapal.
“Ya katanya itu cuma dua bus. Padahal kita angkutan memuat penumpang, mas,” ungkapnya.
Terpisah, GM ASDP Ketapang Gilimanuk, Hasan Lessy membantah adanya pembatasan pada bus.
Karena sedianya dengan dermaga yang ada semua dapat diakses oleh bus.
Tidak ada pembatasan dua bus dalam satu kapal.
Pihaknya menitik beratkan prioritas itu kepada pengendara pribadi, roda dua dan empat.
Kemudian travel dan bus yang memuat pemudik.
Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk Lengang, Kendaraan Pribadi Mulai Tinggalkan Bali
“Tidak ada. Dengan semua dermaga prioritas adalah penumpang mudik Lebaran,” bebernya.
Dan truk sendiri, imbuhnya, bahwa dibatas dikarenakan sesuai aturan pusat bahwa dibatasi jam operasional mulai pukul 24.00 Wita hingga 07.00 Wita pagi.
Sehingga ketika tertahan, maka skema atau pola sangat padat dilakukan.
Di mana hal itu memprioritaskan kendaraan pribadi. (*).
Kumpulan Artikel Mudik