Berita Denpasar
Segel Kantor Desa Adat Renon, Upaya Krama Amankan Aset Desa Adat
Penyegelan dipimpin Pamucuk Sabha Desa Adat Renon, I Wayan Sudarsa, bersama Kelihan Adat Banjar Peken, Kelihan Adat Banjar Kelod, serta krama desa ada
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Minggu, 1 Mei 2022 pagi, Kantor Desa Adat Renon Denpasar disegel.
Penyegelan dipimpin Pamucuk Sabha Desa Adat Renon, I Wayan Sudarsa, bersama Kelihan Adat Banjar Peken, Kelihan Adat Banjar Kelod, serta krama desa adat.
Sebelum dilaksanakannya penyegelan, krama terlebih dahulu berkumpul di balai Banjar Peken dan juga Banjar Kelod.
Selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wita, krama menuju ke kantor Desa Adat Renon.
Penyegelan kemudian dilaksanakan pada pukul 09.30 WITA.
Pintu masuk kantor Desa Adat Renon disegel, dengan menggunakan rantai dan gembok.
Selain kantor desa adat, juga dilakukan penyegelan Kantor Sekretariat Bakamda Wirabraja Desa Adat Renon, serta pagar kantor Desa Adat Renon.
Pamucuk Sabha Desa Adat Renon, I Wayan Sudarsa, menjelaskan penyegelan ini dilakukan untuk melindungi aset Desa Adat Renon.
Hal ini dikarenakan pihak-pihak tertentu tidak menghormati hasil paruman keputusan desa adat.
“Awalnya ada putusan paruman desa adat, yang menyatakan bendesa pada saat itu mengundurkan diri sebagai bendesa akibat pertanggungjawabannya tidak diterima oleh krama,” kata Sudarsa.
Setelah mengundurkan diri, semestinya semua kewenangan termasuk fasilitas dan atribut pun dilepaskan.
Akan tetapi jero bendesa yang sudah mengundurkan diri tersebut masih tetap ngantor.
“Karena masih ngantor, krama takut ada kebijakan-kebijakan yang disalahgunakan oleh orang yang sudah lepas kewenangannya. Karena untuk menjaga keamanan surat-surat berharga, perjanjian-perjanjian database masih ada maka kami lakukan penyegelan supaya tidak dimasuki oknum-oknum tertentu,” katanya.
Ia mengatakan laporan pertanggujawaban (LPJ) yang ditolak oleh krama, adalah pertanggungjawaban tahun 2021.
Hal ini dikarenakan banyak ditemukan hutang-hutang yang tak terduga, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tanpa adanya koordinasi dan terjadi defisit anggaran.