Berita Bali
253 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri, Besaran Potongan hingga Dua Bulan
Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H menjadi berkah tersendiri bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H menjadi berkah tersendiri bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
Di hari raya ini, WBP yang beragama Islam memperoleh remisi khusus hari raya atau potongan masa tahanan.
Pemberian remisi kepada WBP umat muslim di Lapas Kelas II A Kerobokan diumumkan seusai pelaksanaan Solat Ied.
Baca juga: 4 Ribu Jemaah Padati Lapangan Lumintang Denpasar untuk Sholat Idul Fitri
"Hari ini umat muslim yang ada di Lapas Kerobokan merayakan Hari Raya Idul Fitri."
"Rangkaian hari raya ini, tapi pagi kami melaksanakan solat Ied di lapangan lapas dilanjutnya upacara pemberian remisi khusus hari raya," terang Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat ditemui seusai upacara pemberian remisi di Lapas Kerobokan, Senin, 2 Mei 2022.
Di Lapas Kerobokan sebanyak 253 WBP mendapat potongan masa tahanan.
Besaran potongan masa tahanan yang diperoleh para WBP di lapas terbesar di Bali itu dari 15 hari hingga dua bulan.
Baca juga: Momen Libur Panjang, Wisatawan Serbu Tanah Lot Tabanan, Libur Idul Fitri Diprediksi 4 Ribu Wisawatan
"Yang mendapat remisi khusus 253 orang umat muslim di Lapas Kerobokan," papar Fikri.
Terkait remisi khusus II atau langsung bebas, dikatakan Fikri, tidak ada WBP yang dinyatakan langsung bebas.
"Untuk remisi khusus II (langsung bebas) tidak ada," imbuhnya.
Sedangkan WBP yang tidak diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 969 orang.
Ini disebabkan, para WBP masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat.
Baca juga: PANDUAN Shalat Idul Fitri 2022 di Masjid atau Lapangan, Begini Ketentuannya
"Jumlah keseluruhan WBP di Lapas Kerobokan 1222 orang. Yang tidak diusulkan mendapat remisi 969 orang. Terdiri dari 110 orang masih berstatus tahanan."
"Ada 859 napi yang tidak atau belum memenuhi syarat, ada yang bukan beragama Islam," urai Fikri.
Pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri.