Berita Denpasar

Antisipasi Arus Balik, Disdukcapil Denpasar Akan Melakukan Sidak Duktang di Pelabuhan Benoa

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, akan melakukan sidak kependudukan di Pelabuhan Benoa.

Istimewa
Ilustrasi sidak Duktang di Pelabuhan Benoa, Denpasar tahun-tahun sebelumnya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, akan melakukan sidak kependudukan di Pelabuhan Benoa.

Sidak ini dilakukan untuk antisipasi arus balik Lebaran.

Baca juga: BALI UNITED Mulai Latihan Perdana Pekan Depan, Teco Siap Genjot Anak Asuh

Selain itu, hal ini juga sebagai upaya antisipasi penduduk pendatang (duktang) secara ilegal di wilayah Kota Denpasar.

Dalam sidak ini, nantinya Disdukcapil akan melibatkan tim gabungan baik dari Satpol PP, hingga Kepolisian. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dewa Gede Juli Artabrata, yang diwawancarai Selasa, 3 Mei 2022 mengaku masih menunggu jadwal kapal yang sandar di Pelabuhan Benoa.

“Kami masih menunggu jadwal kapal nyandar di Benoa dari Pelni. Karena pintu masuk di Denpasar hanya di Pelabuhan Benoa,” kata Juli.

Baca juga: Libur Lebaran 2022, Polsek Kuta Utara Ingatkan Warga Tetap Waspada di Pantai Petitenget

Dalam sidak tersebut, pihaknya akan mengecek identitas dari duktang tersebut dan lokasi tinggalnya di Denpasar.

Selain itu, barang bawaan mereka juga akan dicek.

Sehingga mereka memiliki tujuan yang jelas saat ada di Denpasar.

Pihaknya juga mengimbau kepada warga yang akan kembali ke Kota Denpasar, selepas mudik selalu membawa identitas.

Selain itu, pendataan dan sidak duktang atau penduduk non permanen juga akan bekerjasama dengan desa/kelurahan.

Baca juga: Libur Lebaran 2022, Polsek Kuta Utara Ingatkan Warga Tetap Waspada di Pantai Petitenget

Sasarannya yakni kantong-kantong penduduk non permanen.

Sementara Kabid Penertiban Satpol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana, mengatakan jika ada warga yang kembali ke Denpasar tanpa membawa identitas maka akan ditangani Satpol PP sebagai penegak Perda. 

Adapun hal ini dapat dilaksanakan tindakan seperti halnya mencari penjamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali.

“Bagi penduduk yang tidak membawa E-KTP harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, maka Satpol PP akan melaksanakan ditindaklanjuti dengan Sidang Tipiring bahkan sampai dipulangkan kembali,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved