Berita Bali

Desa Adat Bayan Dukung Tindakan Deportasi Wisman Foto Tanpa Busana di Pohon Sakral Kayu Putih, Bali

MDA Bali Minta Pelaku dan Pengelola Obyek Wisata Mengedukasi Wisatawan Sebelum Berkunjung ke Tempat Suci di Bal

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Gubernur Bali, I Wayan Koster (kiri) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk (kanan) di depan bule yang melakukan tidak nyeleneh berpose tanpa busana di depan pohon sakral di Pohon Kayu Putih, Tabanan, Bali. 

Selain itu, dideportasi, Alina juga dimasukkan ke dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian. 

Dua orang wisatawan asing asal Rusia mendatangi wisata Kayu Putih di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu 4 Mei 2022.
Dua orang wisatawan asing asal Rusia mendatangi wisata Kayu Putih di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu 4 Mei 2022. (Istimewa)

Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana (bugil) di media sosial.

Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose bugil di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

"Dari hasil pemeriksaan, WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku."

"Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat, 6 Mei 2022.

Tidak hanya Alina, suaminya, Amdrei Fazleev juga dideportasi.

Baca juga: Buntut Bule Tanpa Busana, BTB Minta Pemerintah Segera Buat Notice Do and Doesnt untuk Wisman 

Baca juga: Bule Cewek Tanpa Busana Dideportasi, Gubernur Bali Sebut Tak Cukup Meminta Maaf

Pasangan suami istri ini diperiksa oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, setelah dilakukan serah terima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis, 5 Mei 2022.

Pasangan suami istri (pasutri) ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada bulan November 2021.

Maksud dan tujuan mereka datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.

Pasutri pemegang izin tinggal kitas Investor ini, kata Jamaruli Manihuruk, merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution. Usahanya bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

"Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah ke akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali," terangnya. 

Pasutri ini juga mengakui bahwa tidak ada maksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam.

Di mana menurut yang bersangkutan masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi, bukan komersil.

"Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," kata Jamaruli Manihuruk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved