Berita Denpasar

NARKOBA, Bawa Sabu Rocky Terancam Mendekam di Penjara Selama 20 Tahun

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, ditangkap BNNP Bali saat membawa narkotik golongan I jenis sabu seberat 936,47 gram Netto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kompas.com
Ilustrasi sabu(SHUTTERSTOCK/busliq) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rocky Cahyo Bagus (32), terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Ini sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yang didakwakan kepada Rocky.

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, ditangkap BNNP Bali saat membawa narkotik golongan I jenis sabu seberat 936,47 gram Netto.

Diduga Rocky ikut terlibat mengedarkan narkoba tersebut. 

Baca juga: Jadi Perantara 20,50 Gram Sabu di Denpasar, Rusdiansyah Dituntut 8 Tahun Penjara

"Sidang dakwaan sudah dibacakan, dan dilanjutkan sidang pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut," jelas Dewi Maria Wulandari, penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 9 Mei 2022.

Dikatakan Dewi Maria Wulandari, kliennya dikenakan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut.

Dakwaan pertama, Rocky dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Dimana ancaman pidananya penjara selama 20 tahun.

Baca juga: PANGDAM Ingatkan! Prajurit TNI di Klungkung Tak Bergaya Hidup Hedon dan Konsumtif

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Rocky ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali di pinggir Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.

Pada Selasa, 1 Februari 2022, pukul 16.30 WITA.

Dari terdakwa, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan narkotik jenis sabu seberat 936,47 gram Netto. 

Baca juga: KECELAKAAN Nusa Penida, Tim SAR Harus Berenang di ke Bibir Pantai

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat, yang didapat petugas BNNP Bali.

Di mana terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana narkotik.

Berbekal informasi itu, akhirnya petugas meringkus terdakwa di pinggir Jalan Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. 

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya ditemukan sabu seberat 936,47 gram Netto, yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa. 

Baca juga: Tumpek Wariga Sebentar Lagi, Siapkan Ini Tribunners

Ketika diinterogasi, terdakwa mengatakan mendapatkan dari Komang (DPO) sekitar bulan Agustus 2021.

Terdakwa mengaku disuruh mengambil, memecah, dan menempel kembali sabu sesuai perintah Komang.

Untuk satu alamat tempelan, terdakwa diupah Rp 50 ribu oleh Komang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved