Berita Denpasar

Usai Libur Lebaran Sidak Masker Kembali Digelar di Denpasar, Pelanggar Disuruh Beli Masker Sendiri

Setelah libur panjang Lebaran, tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Senin, 9 Mei 2022.

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker yang digelar di Desa Padangsambian Kelod, Denpasar, Bali, Senin 9 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah libur panjang Lebaran, tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Senin, 9 Mei 2022.

Sidak masker ini digelar di pertigaan Jalan Gunung Salak – Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar.

Sebanyak 39 orang pelanggar terjaring saat sidak ini.

Baca juga: Sidak Masker di Kelurahan Sumerta Denpasar, 17 Pelanggar Terjaring

“Semuanya kami berikan sanksi menghafal Pancasila. Kami tidak ada denda lagi sekarang,” kata Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.

Kebanyakan pelanggar yang terjaring ini tidak membawa masker.

Dikarenakan masker yang disediakan Satpol PP terbatas dan habis, semua pelanggar disuruh untuk membeli masker sendiri.

Mereka yang terjaring langsung diarahkan ke toko dekat lokasi sidak untuk membeli masker.

“Ini juga salah satu cara untuk mengingatkan mereka agar selalu membawa dan memakai masker,” katanya.

Baca juga: Penyidik Kejari Karangasem Akan Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masker Scuba

Ia menegaskan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Indonesia Menuju Bebas Masker, Jokowi Siapkan Masa Transisi Enam Bulan

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved