Niat Mencuri Seketika Berubah, Setelah Pelaku Lihat Kaki Janda Muda, Barang Curian Dikembalikan

Niat Mencuri Seketika Berubah, Setelah Pelaku Lihat Kaki Janda Muda, Barang Curian Dikembalikan

Polres Gresik
Pelaku perampokan bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung, Driyorejo, Gresik.  

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Niat pelaku awalnya adalah untuk mencuri karena faktor ekonomi.

Namun, tiba-tiba berubah melakukan rudapaksa, karena tergoda melihat bagian kaki korban.

"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022), dilansir Tribun Jatim.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Janda di Gresik, Dinihari Rumah Disatroni Pria Asing, Ending Pilu, Nafsu Pelaku Memuncak dan Terungkap Pengakuan Pria di Gresik Nekat Nodai Janda Tengah Malam: Tiba-tiba Kepengen

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Willy Abraham, Kompas.com/Hamzah Arfah)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved