Berita Jembrana
PAW Lilyana Sesuai Mekanisme, Renteb Tak Dapat Jadi Anggota Dewan Karena Pindah Parpol
Ketua DPC PDIP Jembrana, Made Kembang Hartawan, mengatakan bahwa proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sudah dilakukan dengan menggelar rapat.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ragil Armando
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Srikandi PDI Perjuangan Ni Putu Lilyana secara mengejutkan meninggal dunia, di RSU Negara, beberapa waktu lalu.
Saat ini, untuk dapil Melaya yang seharusnya diisi oleh tiga perwakilan di DPRD Jembrana, berkurang satu.
Karena itu, DPC Jembrana melakukan rapat PAW untuk menggantikan almarhumah duduk di kursi legislatif.
Ketua DPC PDIP Jembrana, Made Kembang Hartawan, mengatakan bahwa proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sudah dilakukan dengan menggelar rapat.
Baca juga: Kali Ini, Tak Ada Open House di Rumah Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri
Dimana rapat sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dan aturan PAW juga sudah dijelaskan dalam aturan KPU dan pada AD/ART partai.
Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan proses PAW ini ke pihak DPD dan DPP PDI Perjuangan.
“Pertama-tama kami sangat kehilangan sosok Ibu Lilyana. Untuk proses semua (PAW) sudah berjalan sesuai aturan dan mekanisme partai,” ucapnya Selasa 10 Mei 2022.
Baca juga: Lestarikan Budaya, PDIP Gelar Lomba Cerdas Cermat Susastra Bali Peringati HUT Partai ke-49
Disinggung terkait dengan I Nyoman Renteb, yang singkatnya merupakan kader PDI P di Melaya dan mendapat suara terbanyak ke empat.
Kembang mengaku, bahwa untuk Renteb sendiri, sudah diajukan pemberhentian ke DPD dan DPP karena memang telah pindah ke partai lain.
Dimana dari rapat dengan cabang partai juga, atau jauh sebelum rapat PAW, bahwa yang bersangkutan telah keluar dari struktural partai.
“Kami mengusulkan ke induk partai untuk pemecatan kader. Karena memang sudah sudah jelas dan nyata keluar dari partai,” tegasnya.
Baca juga: Srikandi PDIP Jembrana Ni Putu Lilyana Meninggal, Ingin Anaknya Jadi Sarjana
Kembang menegaskan lagi, bahwa pada kasus Renteb sendiri, bahwa bukan lagi ada indikasi membelot. Namun sudah nyata keluar.
Seandainya saja, masih indikasi maka akan ada upaya klarifikasi.
Hanya saja saat ini kasusnya berbeda karena sudah menjadi pengurus di partai lain.
“Karena sudah menjadi pengurus di parpol lain jadi diusulkan, bukan saya pribadi tapi cabang partai ke pusat untuk pemecatan kader,” bebernya.
Baca juga: Ketua PDIP Gianyar Disomasi, Diminta Kosongkan Tanah Kantor PDIP Gianyar atau Ganti Rugi
Untuk diketahui, Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Melaya memiliki tujuh orang kader yang berlaga dalam kontestasi politik 2019 lalu.
Nah, dalam pemilihan legislatif itu sendiri, I Nyoman Renteb mendapat suara ke empat di bawah kader lain.
Baca juga: Srikandi PDIP Jembrana Ni Putu Lilyana Meninggal Tepat di Hari Kartini, Ini Pesan Terakhirnya
Namun, dalam berjalannya waktu, Renteb telah pindah haluan ke Partai Nasdem Jembrana.
Pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, dari 7 calon PDIP dapil Melaya, tiga orang lolos ke kursi DPRD Jembrana.
Dengan meninggalnya Lilyana maka proses PAW pun dilakukan.
Renteb sendiri mendapat nomor urut 4 pada pileg 2019-2024. Dan ia sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota legislatif pada periode 2014-2019.
Baca juga: Fraksi PDIP Minta Disdukcapil Koordinasi Ke Kemendagri Terkait 41 Ribu Penduduk Badung Tak Ditemukan
Saat Pileg tiga tahun silam itu, Renteb tidak berhasil dengan selisih suara hanya 6 suara dengan I Gede Riawa.
Gede Riawa mengumpulkan 2.125 suara, Renteb 2.119 suara.
Riawa mendapat kursi bersama dua calon lain yakni I Ketut Suastika dengan 3.315 suara dan Ni Putu Lilyana yang meraup 2.625 suara.
Di bawah Renteb, suara terbanyak diraih I Wayan Suparta dengan 1.519 suara, Nuraini 195 suara dan Ni Putu Budi Ekarini 105 suara. (*)