Berita Denpasar
Sidak Masker di Desa Tegal Kertha Denpasar, 50 Pelanggar Terjaring
Tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Selasa, 10 Mei 2022. Sidak masker ini digelar di Jalan Gunung Batukaru, di depan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Selasa, 10 Mei 2022.
Sidak masker ini digelar di Jalan Gunung Batukaru, di depan Kantor Desa Tegal Kertha Denpasar.
Sebanyak 50 orang pelanggar terjaring saat sidak ini.
“Semuanya kami berikan sanksi menghafal Pancasila. Kami tidak ada denda lagi sekarang,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar 10 Mei 2022, Pagi hingga Malam Hari Cerah Berawan
Kebanyakan pelanggar yang terjaring ini tidak membawa masker.
Mereka beralasan lupa maupun terburu-buru.
Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.
Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Terkait Kisruh Desa Adat Renon, MDA Denpasar Minta Waktu untuk Buat Rekomendasi, Bendesa Menangis
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)