Berita Denpasar

Sidak Masker di Desa Tegal Kertha Denpasar, 50 Pelanggar Terjaring

Tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Selasa, 10 Mei 2022. Sidak masker ini digelar di Jalan Gunung Batukaru, di depan

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker di Jalan Gunung Batukara, di depan Kantor Desa Tegal Kertha Denpasar, Bali, Selasa 10 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Selasa, 10 Mei 2022.

Sidak masker ini digelar di Jalan Gunung Batukaru, di depan Kantor Desa Tegal Kertha Denpasar.

Sebanyak 50 orang pelanggar terjaring saat sidak ini.

“Semuanya kami berikan sanksi menghafal Pancasila. Kami tidak ada denda lagi sekarang,” kata Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar 10 Mei 2022, Pagi hingga Malam Hari Cerah Berawan

Kebanyakan pelanggar yang terjaring ini tidak membawa masker.

Mereka beralasan lupa maupun terburu-buru.

Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Terkait Kisruh Desa Adat Renon, MDA Denpasar Minta Waktu untuk Buat Rekomendasi, Bendesa Menangis

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved