Berita Denpasar
Terkait Kisruh Desa Adat Renon, MDA Denpasar Minta Waktu untuk Buat Rekomendasi, Bendesa Menangis
Kisruh di Desa Adat Renon Denpasar terkait penolakan LPJ dan pengunduran diri Bendesa masih bergulir.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kisruh di Desa Adat Renon Denpasar terkait penolakan LPJ dan pengunduran diri Bendesa masih bergulir.
Setelah adanya penyegelan kantor bendesa adat dan Kantor Sekretariat Bakamda Wirabraja Desa Adat Renon, kini MDA Kota Denpasar menggelar rapat membahas hal tersebut di Kantor Wali Kota Denpasar pada Senin 9 Mei 2022.
Baca juga: Segel Kantor Desa Adat Renon, Upaya Krama Amankan Aset Desa Adat
Dalam rapat tersebut menghadirkan Forkompinda Kota Denpasar mulai dari Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, hingga Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Selain itu, dihadirkan juga Bendesa Adat Renon, I Wayan Suarta serta prajuru serta tokoh-tokoh di Desa Adat Renon.
Dalam kesempatan tersebut, Pamucuk Sabha Desa Adat Renon, I Wayan Sudarsa mengatakan saat rapat pertanggungjawaban atau LPJ tanggal 3 April 2022 sudah dijelaskan semua pertanggungjawaban dari semua lembaga di Desa Adat.
Baca juga: Gudang Rongsokan dan 400 Pemulung Digusur, Persiapan Pembangunan TPST di Tahura Suwung Denpasar
Namun menurutnya pertanggungjawaban tersebut, tidak diterima oleh krama.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menambahkan jika sudah memberikan hak jawab kepada Jero Bendesa.
“Saat itu sudah diberikan hak jawab oleh Jero Bendesa, namun tidak diterima,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan ada pengunduran diri dari Bendesa dan bukan paruman tersebut yang menurunkan.
“Jadi beliau mengundurkan diri dan pengunduran dirinya diterima paruman."
"Saat paruman itu dihadiri krama desa. Walaupun di dalam awig-awig belum ada tapi secara turun-temurun pelaksanaan paruman desa dihadiri krama desa,” katanya.
Baca juga: Hingga Mei 2022, Kasus Chikungunya di Denpasar Sebanyak 282, Demam Berdarah 465 Kasus
Selanjutnya ada berita acara yang ditandatangani oleh kelian dari empat banjar, Sabha Desa, dan Plt. Bendesa.
Sementara itu, Bendesa Adat Renon, I Wayan Suarta mengatakan jika permasalahan ini muncul dari dibentuknya Bakamda di Desa Adat Renon.
Di mana saat sosialisasi dua banjar telah setuju yakni Banjar Pande dan Banjar Tengah.
“Saat sosialisasi Banjar Peken dan Banjar Kelod tidak setuju, padahal saat rapat-rapat setuju,” katanya.