Berita Bangli

Pelaku Pencurian Uang Berhasil Ditangkap Polsek Kintamani, Wijana Tanam Uang Hasil Curian di Kebun

Pelaku pencurian uang yang meresahkan warga Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali berhasil ditangkap Polsek Kintamani

Istimewa
Barang bukti - Polisi saat memeriksa barang bukti berupa uang hasil curian yang ditanam tersangka di kebun cabai, Selasa 10 Mei 2022. Sebagian uang curian ia gunakan untuk judi. 

"Selain melakukan pencurian di rumah Ni Nyoman Santi pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di tiga lokasi lainnya. Yakni di rumah Suarta sebanyak Rp 4 juta, di rumah milik Nang Suk sebanyak Rp 6 juta, dan di rumah milik I Belelos sebesar Rp 350 ribu. Seluruh TKP berlokasi di Desa Pinggan, Kintamani," jelasnya.

Saat ini Wijana diamankan di Polsek Kintamani. Atas perbuatannya, ia diancam pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tandas Kompol Benyamin Nikijuluw. (*)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved